Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Waspada!, Banyak Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat Kepaniteraan MA

Surat Palsu yang digunakan untuk mengelabui para pihak

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (26/11)

Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, menghimbau masyarakat untuk tidak merespon jika ada yang mengaku  pejabat MA menawarkan jasa atau menjanjikan untuk membantu penyelesaian atau mempercepat perkara di Mahkamah Agung dengan meminta imbalan sejumlah uang untuk dikirim ke nomor rekening tertentu. Panitera MA memastikan  orang tersebut adalah penipu yang mencatut nama pejabat Kepaniteraan untuk keuntungan pribadi.

Panitera menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya, Senin (26/11), menyusul laporan dari Panmud Pidana Khusus  MA, Soenaryo, SH, MH, bernomor 1401/Panmud.Pidsus/XI/2012 tanggal 19 November 2012 yang ditujukan ke Tuada Pengawasan MA dengan  tembusan salah satunya ke Panitera MA.
“Pak Sunaryo, Panmud Pidsus MA, belakangan ini dicemarkan namanya oleh  penipu dengan modus membantu penyelesaian  atau mempercepat perkara di Mahkamah Agung”, jelas Panitera MA.



Dalam melancarkan aksinya, kata Panitera,  sang penipu menelpon para pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Agung atau keluarganya  kemudian menjanjikan bahwa ia akan membantu untuk memenangkan, memperlancar atau mempercepat proses penyelesaian perkara. Selain melalui telpon,  aksi penipuan tersebut juga dilakukan dengan menggunakan surat yang seolah-olah berasal dari Mahkamah Agung. Terakhir diketahui, si penipu juga mendatangi target dengan mengaku pejabat atau pegawai Mahkamah Agung.

Tentu saja, sang penipu  tidak  gratis menawarkan jasanya tersebut.  “Ia akan meminta si Target menyerahkan sejumlah uang ke rekening yang disebutkan”, papar Panitera.

Panitera menambahkan bahwa target penipuan bukan saja para pihak,  pegawai pengadilan pun bisa. “Modusnya,  si penipu menelpon pejabat pengadilan untuk meminta nomor telpon atau alamat pihak  atau  kuasa hukumnya”, imbuh Panitera MA.

Surat Palsu

Salah satu modus penipuan yang dilaporkan oleh Panmud Pidsus melalui suratnya tersebut adalah sebuah surat berkop Mahkamah Agung dan ditandatangani oleh Panmud Pidsus. Surat tersebut ditujukan kepada Sdr. Fairudin Madjrul, SH di Medan. Fairudin Madjrul sendiri adalah pemohon kasasi dalam perkara korupsi yang bernomor 2393 K/Pid.Sus/2011. Dalam surat yang tentu saja palsu tersebut, para pihak atau keluarganya diminta untuk menghubungi sebuah nomor kontak  yaitu (021) 3851193 atau 08128828227. Nomor tersebut dijelaskannya sebagai nomor kontak salah seorang panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.

“Kami mengharapkan kesediaan waktu Bpk/Ibu/Saudara untuk mengklarifikasi hal-hal yang perlu disampaikan dan dapat dipertimbangkan, sekiranya Bpk/Ibu/Saudara yang bersangkutan atau pihak keluarga terdakwa dapat dikonfirmasi (021)3851193/081288282786” demikian ditulis dalam surat palsu yang ditujukan kepada Sdr. Fairuddin Madjrul, SH.

Surat serupa juga disampaikan kepada sdr. Hakri Umar Usman di Pare-Pare. Kedua surat tersebut sama-sama bertanggal 29 Oktober 2012. Sebagaimana surat yang ditujukan kepada Fairuddin Madjrul, SH. Di Medan, kepada Sdr. Hakri Umar pun disampaikan untuk menghubungi sebuah nomor telpon tertentu yang diakunya sebagai nomor telpon panitera-pengganti di Mahkamah Agung.

“Ketika pihak berperkara menghubungi nomor telpon yang disebutkan dalam surat, di penipu berjanji untuk mengurusi perkaranya agar bisa dimenangkan dengan meminta sejumlah uang yang harus dikirim ke nomor rekening si penipu”, jelas Panitera.

Dalam lampiran surat Panmud Pidsus terlihat salah seorang target penipuan telah mengirim sejumlah uang ke rekening penipu. Yang menariknya nama pemilik rekening sudah “disesuaikan “ dengan nama panitera pengganti perkara tersebut.

Petikan Palsu

Modus terakhir yang terbilang nekad adalah pemalsuan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung. Modus ini terungkap dari laporan Lapas Cirebon. Kalapas Cirebon menelpon Panitera Muda Pidana Khusus MA, bahwa  Lapas Cirebon telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir putusan Banding dari 12 tahun menjadi 2 tahun. Kalapas Cirebon curiga dengan pengurangan masa hukuman yang sangat drastis ini.

“Kalapas Cirebon curiga, masa  MA mengubah hukuman dari 12 tahun menjadi 2 tahun (?). Ini tidak biasa. Oleh karenanya, ia telpon saya”,  kata Panmud Pidsus, Sunaryo, saat berbincang di ruang Panitera MA , minggu lalu.

Setelah diteliti petikan tersebut, ternyata perkara yang disampaikan petikannya tersebut tidak terdaptar di Mahkamah Agung. “Perkara tersebut tidak diajukan kasasi”, tegas Sunaryo.

Jangan Direspon

Terkait  dengan adanya penipuan bermodus membantu penyelesaian perkara di MA, Panitera Mahkamah Agung menghimbau agar masyarakat tidak merespon jika ada telpon, surat, atau orang yang datang langsung yang menawarkan atau menjanjikan untuk membantu mengurus perkara di Mahkamah Agung.

“Dipastikan itu penipu”, tegas Panitera

Jika ada telpon, surat, atau orang yang melakukan hal tersebut diharapkan untuk melapor melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., atau menu pengaduan online di website kepaniteraan dengan melampirkan dokumen pendukung. Pengaduan tersebut  juga bisa disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung , Jalan Merdeka Utara  No 9-13 Jakarta, Tromol Pos 1020  Jakarta 10010. (an)