2012: Arus Perkara Masuk ke MA Terus Meningkat
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (27/12)
Jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung hingga 31 November 2012 berjumlah 12.244 perkara. Jumlah ini meningkat 3,67 % jika dibandingkan dengan jumlah perkara masuk pada periode yang sama di tahun 2011, yaitu 11.810 perkara. Meningkatnya arus perkara masuk ke MA ini terus menjadi trend, paling tidak dalam satu dekade terakhir.
Demikian disampaikan Ketua MA, Hatta Ali, dalam jumpa media di Gedung MA Jakarta, Kamis (27/12). Menurut Ketua MA, arus perkara masuk ke MA ini didominasi oleh perkara perdata dan pidana.
“Perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung didominasi oleh perkara rumpun perdata yang berjumlah 4959, terdiri dari perdata umum 3.955 perkara dan perdata khusus 1,004 perkara. Berikutnya perkara dalam rumpun pidana yang berjumlah 4.852 perkara. Jumlah ini terdiri dari Pidana Khusus 2.758 perkara dan pidana umum 2.098 perkara”, ungkap Ketua MA kepada media.
Kedua perkara dari kedua rumpun kamar ini jika digabungkan jumlahnya mencapai 80 % dari keseluruhan perkara. Sementara perkara dari rumpun kamar TUN berjumlah 1441 perkara (12%), Agama 719 perkara (6%), dan Militer 273 perkara (2%).
Berkurang 10 Hakim Agung: Perkara Putus Menurun
Sementara itu, jumlah perkara yang berhasil diputus pada periode Januari-November 2012 berjumlah 9.504 perkara. Ketua MA mengakui ada penurunan jumlah perkara yang diputus jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2012.
“Turun 18,57 % dibandingkan dengan jumlah perkara putus pada periode yang sama di tahun 2011, yaitu 11.671 perkara”, ujar Ketua MA.
Ketua MA menjelaskan bahwa turunnya produktifitas memutus ini dikarenakan berkurangnya hakim agung yang menjadi aktor utama pemutus perkara.
“Hakim Agung berkurang sebanyak 10 orang atau tiga majelis, yaitu: 8 hakim agung pensiun, 1 meninggal dunia, dan 1 orang diberhentikan tidak dengan hormat”, jelas Ketua MA.
Ketua MA menjelaskan bahwa 2-3 bulan menjelang waktu pensiun, hakim agung yang bersangkutan sudah tidak mendapat distribusi perkara. Kondisi ini, menurut Ketua, yang menjadi faktor utama yang menyebabkan berkurangnya jumlah perkara putus di tahun 2012.
Publikasi Putusan Meningkat
Bagian lain yang menjadi perhatian Ketua MA dalam temu media kali ini adalah publikasi putusan. Disampaikan ketua MA bahwa jumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan Mahkamah Agung sampai dengan 26 Desember 2010 berjumlah 375.237 putusan,yang terdiri dari putusan Mahkamah Agung dan putusan badan peradilan seluruh Indonesia. Dari 375.237 putusan tersebut, 230.938 putusan diantaranya dipublikasikan selama tahun 2012. “Jumlah putusan yang dipublikasikan periode Januari-26 Desember 2012 meningkat 88,31% dibandingkan dengan jumlah publikasi putusan tahun 2011 yang hanya mencapai 122.636 putusan”, pungkas Ketua MA.