Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Pokja Manajemen Perkara Bahas Prioritas Pembaruan 2012-2013

Bogor | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id

Kelompok Kerja Manajemen Perkara menggelar pertemuan untuk membahas program prioritas pembaruan tahun 2012-2013, di Bogor mulai tanggal 14 s.d 16 Februari 2013. Pertemuan ini dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Manajemen Perkara yang juga Ketua Muda Perdata, H. Suwardi, SH, MH, Kamis malam (14/2). Pertemuan perdana Pokja di tahun 2012 ini, mengevaluasi capaian program prioritas tahun 2012 dan rencana kerja tahun 2013.

Hadir dalam pertemuan ini anggota pokja manajemen perkara yang terdiri dari Hakim Agung yang ditunjuk, Panitera MA, Sekretaris Kepaniteraan, para Panitera Muda, para Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara, para Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen, Pokja penyusunan BPR, dan tim asistensi pembaruan peradilan MA.

 

Persoalan percepatan penyelesaian perkara, implementasi sistem kamar, dan rencana aksi  Business Process Reengineering (BPR) menjadi topik pembicaraan utama selama rapat berlangsung. Isu penyelesaian perkara yang masih lambat menjadi perhatian Ketua Pokja Manajemen Perkara. Menurutnya,  sepanjang  tahun 2012 Kelompok Kerja Manajemen  Perkara telah melakukan berbagai program  pembaruan untuk percepatan penyelesaian perkara. Diantara aktivitas yang telah dilakukan untuk upaya ini, lanjut Tuada Perdata, adalah: penyusunan template putusan, pemanfaatan direktori putusan sebagai media untuk pengiriman dokumen elektronik, dan mengefektifkan sistem  monitoring.

Sedangkan untuk tahun 2013, program prioritas pembaruan manajemen perkara  tetap mengarah kepada program yang disepakati pada tahun 2012. Arah program prioritas yang dimaksud adalah: mencegah terjadinya tunggakan perkara dan mendorong konsistensi putusan, meningkatkan akurasi dan kualitas data perkara dan putusan tersedia bagi publik,  proses pelayanan informasi perkara yang transparan, ramah, responsif dan terukur,  terbentuknya sistem penanganan/penyelesaian perkara yang lebih baik, dan mampu mencegah terjadinya penumpukan perkara lebih lanjut dan minim penyelahgunaan kewenangan, penyempurnaan sistem manajemen perkara pada pengadilan tingkat pertama dan banding serta penyempurnaan sistem manajemen perkara pada pengadilan pajak.

 

Usulan BPR

Agenda lain yang  menjadi topik pembahasan rapat adalah rencana aksi Business Process Reengineering (BPR). Pembahasan mengenai BPR ini disampaikan oleh hakim yustisial MA yang mendapat tugas magang di Pengadilan Federal Australia, yaitu Bambang Heri Mulyono, Subur MS, Asep Nursobah, Lucas Pracoso, dan  Budi Prasetyo.  Dalam presentasinya mereka menyampaikan beberapa rencana aksi BPR manajemen perkara di MA, antara lain: penerapan amplop dengan warna khusus yang disesuaikan dengan jenis perkara dan asal pengadilan,  pengiriman berkas perkara melalui media tunggal PT. Pos Indonesia, membuat desain map baru yang memuat informasi jejak perjalanan berkas, barcode dan kode warna angka,  dan standardisasi dokumen.