Panitera MA Tandatangani MoU Surat Rogatori dengan Kemenlu
Prosesi penandatanganan MoU antara MA-RI dan Kemenlu tentang surat rogatori
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (20/2)
Mahkamah Agung RI dan Kementerian Luar Negeri melakukan penandatanganan Surat Rogatori (letter of rogatory), Selasa (19/2), di Ruang Wiryonoprojodikoro, Gedung MA Jakarta. Dalam penandatanganan ini, MA diwakili oleh Panitera MA sedangkan pihak Kemenlu diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional. Selain soal surat rogatori, MoU juga menyangkut permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan negara asing kepada pengadilan di Indonesia dan dari pengadilan di Indonesia kepada pengadilan negara asing.
Surat rogatori adalah surat dari negara lain yang berisi permintaan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan terkait pemeriksaan pengadilan yang dilakukan di bawah sumpah dan di hadapan penyidik, penuntut umum, atau hakim di Indonesia dan sebaliknya. Surat rogatori ini, kata Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Linggawati Hakim SH., LLM, memainkan peranan penting untuk kelancaran teknis penanganan perkara antar negara. Oleh karena itu, antara Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung akan menindaklanjuti penyusunan Peraturan Mahkamah Agung mengenai penanganan surat rogatori dan pembentukan forum koordinasi bersama untuk membahas kendala dan hambatan teknis yang timbul.
“Diharapkan, dengan ditandatanganinya Nota kesepahaman ini dapat memberikan sumbangsih bagi pelaksaanan diplomasi Indonesia, khususnya citra Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis sebagai modal dasar bagi pembentukan kerjasama bantuan timbal balik hukum dalam masalah perdata dengan negara lain”, kata Linggawati Hakim.
Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI, Suwardi, SH., MH yang hadir dalam penandatanganan MoU, menyampaikan apresiasi dengan adanya penandatanganan MoU. Tuada Perdata berharap akan adanya keseragaman dan standar baku dari jajaran peradilan untuk melakukan penanganan surat Rogatori dan permintaan bantuan penyampaian dokumen, pemanggilan saksi dan sebagainya. “Dengan begitu, azas penyelesaian perkara secara cepat dan biaya ringan pun dapat dipenuhi”, ungkap Tuada yang juga Ketua Pokja Manajemen Perkara Mahkamah Agung RI. (an)