Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Semangat Publikasi dari Merauke

Pembinaan dan monitoring komunikasi data dokumen elektronik pengajuan upaya hukum  kasasi dan peninjauan kembali bagi PN dan PA Merauke bertempat di PA Merauke, Senin (25/2). 

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (27/2)

Semangat !, itulah ungkapan yang sangat tepat dilekatkan pada PN dan PA Merauke dalam mempublikasikan putusannya di Direktori Putusan MA. Keterbatasan infrastruktur dan SDM, serta letak geografis di ujung timur Indonesia sama sekali tidak menjadi alasan untuk berkelit dari pelaksanaan kebijakan transparansi peradilan yang telah diusung MA sejak 2007 silam.

Bayangkan saja, Jarak Merauke-Jakarta, jika diukur dengan garis lurus jaraknya sekira 3,732 kilo meter. Letaknya diujung  paling timur wilayah NKRI, berbatasan dengan negara Papua New Guinea.  Akses menuju Merauke membutuhkan waktu 1 jam penerbangan dari  Jayapura (Sentani). Kalau dari Jakarta mungkin bisa mencapai 6-7 jam.  Jalur udara inilah satu-satunya pilihan menuju Merauke. Infrastruktur bagi kehidupan modern di kota ini  belum semapan kota-kota di Jawa.  Termasuk infrastruktur jaringan telekomunikasi.  Namun “kesulitan” ini tidak membuat dua pengadilan di kawasan ini, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Merauke, menyerah untuk melakukan transparansi peradilan.


Seolah terwarisi semangat Operasi Mandala yang  prasastinya bisa ditemui di daerah ini,  PN dan PA Merauke,  tidak mau ketinggalan dengan pengadilan lain. Keduanya tetap gigih melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi yang digariskan oleh Mahkamah Agung di Jakarta.  Buktinya PN dan PA Merauke memiliki website yang konten dan tingkat updatingnya lumayan baik.  Putusan dari kedua pengadilan ini pun telah bertengger di Direktori Putusan Mahkamah Agung. PN Merauke telah mengupload tidak kurang dari 46 putusan dan PA Merauke telah mengupload sedikitnya 160 putusan. 

Bicara tentang  publikasi putusan, jumlah putusan yang telah diupload ini memang tidak terlalu banyak, apalagi dengan membandingkan putusan yang telah diupload oleh pengadilan di Jawa yang jumlahnya bisa mencapai ribuan. Namun jika dilihat dari jumlah perkara yang mereka terima tidak lebih dari  300 perkara pertahun ditambah kondisi “sulit” yang dikisahkan diatas, jumlah tersebut sangat mengagumkan. Kondisi ini sangat ironi jika melihat ada sebagian pengadilan di radius yang dekat dengan Mahkamah Agung dan tanpa ada kesulitan akses informasi, ternyata masih ada yang belum mengupload putusannya di Direktori Putusan.

Atmosfir  semangat  dari kedua pengadilan ini benar-benar terasa ketika Tim dari Kepaniteraan yang terdiri dari  Sekretaris Kepaniteraan (Ali Murad P.Harahap), Asep Nursobah, Kris Nugroho, dan Sidiq melakukan monitoring ke kantor pengadilan tersebut, Senin (24/2).

Melalui dialog dengan staf pengadilan, Tim Kepaniteraan mendapat pengajuan jujur mengenai sulitnya jaringan internet.

“Untuk mengupload sebuah putusan, kami perlu menunggu beberapa saat, bahkan kadang diulang beberapa kali karena time out akibat jaringan internet yang sangat lambat”, ujar seorang operator yang ditemui di PA Merauke, Senin (25/2).

Menurutnya koneksi internet tersedia hanya speedy, itu pun hanya untuk paket rumahan.

“Bahkan , dalam minggu ini kami tidak bisa upload karena radio hotspot kami terkena petir, Solusinya kami mengunakan GSM”, tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh  staf PN Merauke. “Kami seringkali ditegor oleh Pengadilan Tinggi karena faks atau e-mail yang diminta dikirim belum diterima, padahal dalam laporan faks atau email kami dinyatakan telah terkirim”, katanya.

“Kami mohon maklum dari pihak MA, jika publikasi kami agak tersendat, Bapak bisa mengetahui jawabannya secara langsung sekarang ini”, ungkapnya  saat sesi tanya jawab.

Lantas bagaimana mereka bisa semangat melakukan transparansi dalam kondisi hambatan telekomunikasi. Dalam pertemuan dengan  Pimpinan dan jajaran kepaniteraan serta operator  dari kedua pengadilan ini, pertanyaan tersebut terjawab. Ketua PN Mereuke, Anry W Laksono,SH,MH, dan  Ketua PA Merauke, Drs.H. Muhtar, M.H, keduanya memiliki visi yang sama untuk modernisasi pengadilan. Dalam masing-masing sambutannya ketika mengawali presentasi dari Tim  Monitoring, kedua pimpinan pengadilan tersebut sangat mendukung kebijakan Mahkamah Agung, khususnya publikasi putusan.

“Kami akan selalu mencari jalan keluar dari kesulitan yang dialami untuk mendukung program Mahkamah Agung”, ujar mantan Ketua PN Manokwari ini.

Visi yang sama juga dimiliki oleh Panitera PN Merauke, Sutanto dan Panitera PA Merauke, Abdullah Moding.  Keduanya memberikan  dukungan terhadap kebijakan yang digariskan oleh pimpinan pengadilannya. Bahkan, Panitera PA Merauke ini memberikan motor dinas pada petugas IT yang ternyata masih merupakan tenaga honorer. “Tenaga IT kami honorer, kami banyak tergantung padanya, kami beri semangat dengan memberikan motor dinas”, ungkapnya.

Demikianlah ketika semangat pimpinan dan semangat staf seirama dan berada di frekuensi yang sama, maka proses perubahan akan efektif berlangsung.