Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketua MA :

Panitera/Sekretaris  harus Menjadi Agen Perubahan

Balikpapan | kepaniteraan online (11/10)

Ketua MA, Yang Mulia Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH,  meminta para Panitera/Sekretaris untuk berperan sebagai agen perubahan/pembaharuan (agent of change) bagi terjadinya perubahan di pengadilan.  Menurut Ketua MA, kondisi pengadilan yang berada di tengah berlangsungnya perubahan di berbagai sektor kehidupan saat ini menuntut adanya perubahan dan pembaharuan. Kalau pengadilan tidak melakukan perubahan sendiri maka pengadilan akan tergilas dengan perubahan  yang diinginkan oleh masyarakat.
Ketua MA mengungkapkan hal itu pada saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Nasional Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia (IPASPI), Minggu (10/10), di Hotel Novotel Balikpapan. Hadir bersama Ketua MA, Waka MA Bidang Yudisial, Waka MA bidang Non Yudisial, Ketua Muda Pengawasan, Ketua Muda Pembinaan, Panitera MA, Sekretaris MA, Kepala BUA, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Badan Litbangdiklat, Dirjen Badilag dan Dirjen Badilmiltun.

Penyelenggaraan Rakernas IPASPI yang diikuti oleh seluruh panitera/sekretaris tingkat banding  yang digelar sehari menjelang RAKERNAS MA ini telah berlangsung sejak penyelenggaraan rakernas tahun 2008 di Jakarta. Kali ini IPASPI mengusung  tema “ IPASPI siap melakukan perubahan guna terwujudnya peradilan yang agung”.



Ketua MA memberikan apresiasi positif terhadap tekad IPASPI melakukan perubahan sebagaimana tertuang dalam tema tersebut. “Tema rakernas IPASPI tersebut tidak sekedar selogan tapi menjadi kenyataan”, ungkap Ketua MA.

Panitera/Sekretaris selaku agent of change, kata Ketua MA,  harus melakukan perubahan terkait penyelenggaraan tugas pokoknya  yang meliputi : tata  kerja, mind set, minutasi, court calender dan etos kerja. “Jangan tunda-tunda pekerjaan. Selesaikan pekerjaan pada saat itu juga, jangan tunggu hari esok. Karena  hari esok akan kembali dijejali dengan pekerjaan”, tegas Ketua MA.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Ketua MA adalah persoalan delegasi panggilan dan eksekusi putusan. Menurutnya persoalan delegasi panggilan hingga saat ini masih menjadi persoalan yang tak kunjung selesai,  padahal hal ini sangat terkait dengan kecepatan pelayanan yang menjadi asas lembaga peradilan. Oleh karena itu, Ketua MA meminta hal ini menjadi perhatian para Panitera/Sekretaris dan melakukan kontrol terhadap pengadilan di bawahnya yang dimintakan bantuan delegasi.

Sementara mengenai eksekusi putusan, ketua MA menyampaikan bahwa hanya 60 % putusan pengadilan yang dieksekusi. Dalam analisa Ketua MA, penyebabnya karena pengadilan pasif terhadap pelaksanaan eksekusi ini. “eksekusi dilaksanakan apabila ada permohonan dari para pihak”, ungkat Ketua MA. Untuk itu, Ketua MA meminta Panitera/Sekretaris melakukan kendali terhadap pelaksanaan isi putusan ini.

 

Terkait dengan sumber daya manusia Panitera/Sekretaris, Ketua MA meminta kepada para Panitera/Sekretaris untuk meningkatkan kemampuan manajerialnya. Ia menilai kemampuan manajemen khususnya merencanakan program masih rendah. Indikatornya nampak dari  kemampuan realisasi program/ penyerapan anggaran yang masih rendah. “yang berarti apa yang direncanakan tidak bisa dilaksanakan dengan baik”, tegasnya.

Perubahan Proporsional

Sementara itu Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH dalam pengarahannya mengemukakan bahwa perubahan yang menjadi tekad IPASPI  harus dilakukan secara proporsional. “Jangan perbaiki barang yang tidak rusak”, ungkapnya mengutip pepatah. 

Perubahan di pengadilan, kata Panitera MA, harus diarahkan pada efektivitas pelaksanaan tugas pokok badan peradilan adalah menerima, memutus, menyelesaikan perkara. “Berbagai upaya yang bisa mempercepat kinerja/pelaksanaan tugas pokok sangat diharapkan”, imbuhnya.

Terkait dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh MA, Panitera MA meminta Panitera/Sekretaris untuk  melaporkan perkara Korupsi yang ditangani pengadilan negeri ke Mahkamah Agung secara riil . Sehingga MA mendapatkan informasi yang akurat tentang hal ini, sehingga bisa mengcounter tuduhan tanpa data  akurat yang dilontarkan oleh sejumlah pihak;

Persoalan lain yang menjadi perhatian Panitera MA adalah persoalan biaya perkara. Ia meminta para Panitera/Sekretaris untuk melaksanakannya sesuai aturan.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, secara umum, hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain penerapan aturan, besaran biaya proses yang berbeda antara satu dengan yang lainnya”, ungkapnya

Terkait dengan percepatan minutasi, Panitera kembali mengingatkan kewajiban menyertakan soft copy putusan dalam berkas perkara Kasasi/PK. “Keberadaan soft copy ini sangat signifikan mempercepat minutasi perkara, oleh karena itu mohon perhatiannya untuk dilaksanakan”, tegas Panitera MA.

Sementara itu Ketua Umum IPASPI, H. R. Anton Suyatno, SH, MH dalam laporannya menyampaikan bahwa rangka meningkatkan keserahteraan kepada para anggotanya IPASPI telah berhasil mendorong perubahan batas usia pensiun Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada pengadilan tingkat pertama dan banding dari 56 tahun menjadi 60 tahun (tk pertama) dan 63 tahun (tk banding), yang tertuang dalam UU perubahan  peradilan umum,  Agama, dan TUN.

“Keberhasilan tersebut tidak lain karena adanya dukungan dari Pimpinan Mahkamah Agung. Oleh karena itu pengurus IPASPI mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya”, ungkapnya.

Terkair dengan Rakernas MA, H. R. Anton Suyatno, SH, MH, menyatakan tekad IPASPI yang siap mendukung Rakernas MA yang bertema dengan semangat perubahan memperkokoh landasan menuju peradilan  yang agung. (asepnursobah)