Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketua MA Buka Rakernas MARI 2010 di Balikpapan

“MA Gelorakan Semangat Perubahan di Rekernas Balikpapan”

Ketua MA didampingi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial dan Wakil Ketua bidang Yudisial bersama dengan Gubernur Kaltim menambuh gong tanda dimulainya perhelatan Rekernas 2010 di Balikpapan

Balikpapan | kepaniteraan online (11/10)

Ketua MA, Yang Mulia Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung 2010, Senin pagi (11/10), di Balikpapan. Rakernas MA kali ini mengusung tema “Dengan Semangat Perubahan Memperkokoh Landasan Menuju Lembaga Peradilan Yang Agung”.

Hadir pada perhelatan tahunan warga peradilan ini, para pimpinan MA, hakim agung, pejabat eselon I dan II MA, ketua, wakil ketua dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan, para asisten koordinator di MA, pimpinan pengadilan pajak. Hadir pula sebagai undangan Gubernur Kaltim, Walikota Balikpapan  bersama unsur Muspidanya, serta sejumlah LSM penggiat reformasi peradilan.

Dalam sambutannya Ketua MA menegaskan bahwa semangat pembaharuan harus tumbuh dan berkembang di dalam diri setiap insan peradilan.
“Kemajuan baru dapat kita capai apabila kita mau berubah”, ungkap Ketua MA.

Terkait dengan perubahan ini, Ketua MA menyatakan bahwa  diperlukan agen-agen perubahan. Ia mengharapkan peserta rakernas ini akan berperan sebagai agen perubahan yang akan mematikan semangat perubahan kepada seluruh jajaran peradilan di Indonesia.



Dalam proses perubahan ini Ketua MA mengingatkan bahwa di dalamnya pasti selalu mendapat tantangan. “Untuk berhasil, diperlukan perjuangan, tidak ada jalan pintas. Jangan pernah percaya akan janji-janji yang bisa menawarkan kesuksesan dengan cepat tanpa cucuran keringat”, ungkapnya memberi semangat.
Kondisi lembaga peradilan saat ini.

Pemberdayaan Pengadilan Banding

Menurut Ketua MA, selama 5 tahun terakhir MA telah memberikan tindakan tegas kepada kepada aparat peradilan yang melakukan pelanggaran. Secara statistik jumlah aparat yang mendapat tindakan menunjukkan angka yang meningkat.

Grafik  pegawai di lingkungan MA yang mendapat hukuman disiplin periode 2006-2010

Kecenderungan naiknya angka aparatur peradilan yang mendapat hukuman disiplin, menurut Ketua MA,  harus dievaluasi.
“Menurut saya pasti ada sesuatu yang salah, fokus pembinaannya hanya soal knowledge, padahal pembinaan itu harus dilakukan dalam segala aspek termasuk mental dan spiritual dan dilakukan terus menerus dan berkesinambungan” tegas Ketua MA.

Menurutnya, Mahkamah Agung hanya melakukan pembinaan yang bersifat teknis yang advance, sedangkan yang bersifat basic atau elementer serta mental dan spiritual harus diserahkan kepada Pengadilan tingkat banding.

“Menurut perkiraan saya dengan pola pembinaan seperti ini, pembinaan akan terus menerus dilakukan, lebih cepat dan biayanya jauh lebih murah”, imbuhnya.

Penanganan Perkara

Persoalan lain yang menjadi perhatian Ketua MA adalah  permasalahan penanganan perkara dikaitkan dengan  asas Contatie Justitie yaitu peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Menurut Ketua MA, keluhan publik terhadap hal ini adalah adalah minutasi perkara yang sering lambat. Oleh karena itu, Ia memberikan apresiasi terhadap pimpinan pengadilan yang kreatif menciptakan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara.

Masalah lain yang juga merupakan sorotan masyarakat adalah eksekusi putusan Pengadilan. Banyak keluhan yang disampaikan banyaknya perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu para Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk memantau putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi.
“Beberapa bulan yang lalu Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran kepada para Ketua Pengadilan tingkat banding dan pertama, yang meminta agar melaporkan perkara yang seharusnya dieksekusi, namun masih terkendala”, jelas Ketua MA.

Menurut Ketua MA seharusnya Panitera menghubungi pihak-pihak tersebut, ditanyakan apakah dia masih serius untuk penyelesaian perkaranya, mungkin saja persoalan telah selesai dengan damai.  “Saya berharap saudara-saudara para Ketua Pengadilan Tingkat Banding melaksanakan pertemuan khusus dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di wilayahnya untuk membahas eksekusi-eksekusi tersebut, sehingga dapat ditemukan jalan keluarnya’, tegas Ketua MA.

Pemantik Api Perubahan

Dalam laporannya, Ketua Muda Pembinaan yang bertindak selaku Ketua Panitia Rakernas menyampaikan bahwa para peserta rakernas diharapkan menjadi pemantik api perubahan  di lingkungan kerjanya masing-masing. Menurutnya, hal yang harus dilakukan adalah memelihara semangat perubahan ini.
“tanpa memelihara semangat perubahan, perubahan tidak bisa terjadi”, tegasnya.

Dalam kaitannya dengan perubahan ini,  Gubernur Kaltim, Dr. H. Awang Faroek Ishak, mengemukakan bahwa perubahan hakiki dalam suatu proses perubahan adalah perubahan cara pandang (mindset).

Ia sangat menyambut positif penyelenggaraan rakernas di wilayahnya, terlebih tema yang diusungnya sejalan dengan visi pembangunan hukum di wilayahnya. (asnoer)