Sebelas Catatan Penting dalam Laptah MA Tahun 2012
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung
Rabu (13/3) kemarin, MA menyelenggarakan sidang pleno istimewa dengan agenda khusus penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2012. Penyampaian laporan tahunan di hadapan publik ini merupakan kali yang ke delapan dalam tradisi yang dibangun sejak tahun 2004. Di siang pleno istimewa ini, Ketua MA, Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, membacakan pidato yang berisi capaian MA sepanjang tahun 2012 yang disarikan dari Buku Laporan Tahunan MA 2012. Dalam pidatonya, Ketua MA menyebut sebelas catatan penting sepanjang tahun 2012.
Mengawali pidato, Ketua MA mengutip ungkapan yang disampaikan oleh Henry Ford (w.1947), seorang tokoh industri Amerika yang lebih dikenal sebagai pendiri Ford Motor Company, “Coming together is a beginning; keeping together is progress; working together is success”. Ungkapan bernada pentingnya semangat kebersamaan ini terasa konteknys ketika Ketua MA menyebut bahwa sepanjang 2012, MA dan peradilan Indonesia didera cobaan berat. Namun cobaan tersebut, imbuh Ketua MA, tidak menyurutkan langkah MA untuk mewujudkan visi peradilan yang agung.
Dalam paparan pidatonya, Ketua MA tidak hanya menyampaikan capaian-capaian positif yang diraih sepanjang tahun 2012. Kekurangberhasilan pun, Ia sampaikan dengan objektif dalam pidato setebal 47 halaman ini. Ketua menyebut sebelas catatan penting dalam perjalanan MA sepanjang tahun 2012. Inilah sebelas catatan penting disampaikan dalam pidato Ketua MA yang disampaikan di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA kemarin:
Pertama, Mahkamah Agung berhasil melakukan pemilihan pucuk pimpinan tertinggi di institusinya secara demokratis, fair dan transparan pada bulan Februari 2012;
Kedua, tahun 2012 merupakan tahun dimana Mahkamah Agung paling banyak kehilangan hakim agungnya, baik sebagai akibat dari tibanya masa purna bhakti, karena mangkat, dan karena alasan lainnya, sehingga tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugasnya.
Ketiga, pada tahun ini merupakan tahun dengan clearance rate yang menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Keempat, pada sektor pemberian akes terhadap keadilan tercatat pengesahan tiga aturan penting untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam memperoleh keadilan yang lebih proporsional, dan memenuhi prinsip-prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Peraturan tersebut adalah, Peraturan Mahkamah Agung (Perma ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Peraturan lainnya adalah SEMA RI nomor 06 Tahun 2012 tentang Pengesahan Akta Kelahiran yang Terlambat Satu Tahun dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 026 KMA/SK /II/2012 tentang Pelayanan Peradilan.
Kelima, Mahkamah Agung telah membentuk Tim Penghubung dan Kelompok Kerja, yang kemudian menghasilkan peraturan bersama MA-KY sebagai berikut:
1. Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 01/PB/MA/IX/2012-01/PB/P.KY/09/ 2012 Tanggal 27 September 2012 tentang Seleksi Pengangkatan Hakim
2. Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/ 2012 Tanggal 27 September 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
3. Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 03/PB/MA/IX/2012-03/PB/P.KY/09/ 2012 Tanggal 27 September 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama.
4. Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012-04/PB/P.KY/09/ 2012 Tanggal 27 September 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
Keenam, telah diselesaikannya proses Penjaminan Mutu Reformasi Birokrasi (Quality Assurance) di Mahkamah Agung yang dilakukan oleh tim eksternal Quality Assurance dari Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Ketujuh, partisipasi dalam beberapa forum kompetisi nasional dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas lembaga. Pada tahun 2012 Mahkamah Agung berpartisipasi dalam kompetisi Open Government Indonesia yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Kepresidenan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Ada dua produk layanan yang diajukan sebagai unggulan Mahkamah Agung RI untuk diajukan, yaitu layanan keperkaraan Mahkamah Agung dan layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kedelapan, kemajuan dalam proses penggunaan dan akuntabilitas anggaran.
Kinerja keuangan Mahkamah Agung pada tahun 2012 meningkat jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dari alokasi pagu anggaran sebesar Rp5.057.632.608.000, berhasil dicapai penyerapan sebesar 95,07%,
Kesembilan, pada tahun 2012 terjadi perbaikan kesejahteraan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, serta Hakim Ad Hoc. Pada tanggal 29 Oktober 2012 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada dibawah Mahkamah Agung. Peraturan ini kemudian disusul pula dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Kesepuluh, tahun 2012 ini mencatat untuk pertama kali dalam sejarah peradilan, bahwa atas usulan Mahkamah Agung sendiri, seorang hakim agung diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan diberhentikan dengan tidak hormat pada tanggal 12 Desember 2012 lalu.
Kesebelas, pada tahun tersebut dilakukan penataan ulang proses manajemen perkara (business process reengineering) pada Mahkamah Agung dan tingkat pertama serta tingkat banding. (an)