Besok, MK Agendakan Pembacaan Putusan Uji Materil UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Ketua Umum Ikahi : “Hakim yang tidak sidang dimohon untuk hadir”
Jakarta | Ikahi.Onlinen (27/3)
Perkara permohonan Pengujian Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diajukan oleh PP Ikahi akan segera diketahui hasilnya. Menurut jadwal yang dirilis dalam Website Mahkamah Konstitusi, perkara yang diregistrasi dengan Nomor 110/PUU-X/2012 ini akan dibacakan putusannya besok, Kamis (28/3/2013). Ketua Umum PP Ikahi, Dr. H.Mohamad Saleh, SH, MH, mengimbau para hakim di sekitar Jakarta yang tidak ada jadwal sidang untuk hadir di gedung MK, besok sekira pukul 10.00 WIB.
“Bagi hakim di sekitar Jakarta yang besok (Kamis, red) tidak ada sidang, mohon bisa menghadiri agenda pembacaan putusan perkara pengujian RUU Sistem Peradilan Anak, besok pukul 10.00 di gedung MA”, ujar Ketua Umum PP Ikahi yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial , Rabu (27/3).
Seperti diketahui, PP Ikahi pada hari Kamis, 19 November 2012 yang lalu telah mendaftarkan permohonan Pengujian Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ke MK. Untuk proses ini, PP Ikahi memberikan kuasa kepada tiga orang hakim, masing-masing: Dr. Lilik Mulyadi, SH, MH (Wakil Ketua PN Jakarta Utara), Teguh Satya Bhakti, SH, MH (Hakim PTUN Semarang), dan Rr. Andy Nurvita, SH (Hakim PN Salatiga). MK meregistrasi permohonan tersebut dengan nomor perkara 110/PUU-X/2012. Dalam proses pemeriksaan di MK, Ikahi menghadirkan sejumlah ahli antara lain: Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, dan Maruarar Siahaan .
Pokok tuntutan (petitum) yang diajukan Ikahi sebagaimana tertuang dalam permohonannya adalah: Menyatakan: Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332, bertentangan dengan UUD NRI 1945; dan m enyatakan: Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 101 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Lalu bagaimana MK putusan MK terhadap permohonan ini, jawabanya adalah besok sekitar jam 10.00 (an)