Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MK Kabulkan Permohonan Pengujian UU SPPA oleh PP IKAHI

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (28/3)

Hakim Indonesia sekarang boleh lega. Hal ini karena permohonan pengujian UU  No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diajukan oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH, MH, baik selaku pribadi maupun dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Ikahi, bersama dengan  pengurus lainnya dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”, demikian dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud. MD, dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk pembacaan putusan perkara 110/PUU-X/2012, Kamis (28/3) pukul 14.45.

Dengan dikabulkannya  permohonan pengujian undang-undang yang diajukan PP Ikahi ini, maka pasal-pasal kriminalisasi  terhadap hakim dan  pejabat khusus lainnya  dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101  UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bertentangan  dengan UUD 1945 dan  tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat.

Menurut MK dalam pertimbangannya,  bahwa Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU 11/2012 yang menentukan ancaman pidana kepada pejabat khusus dalam
penyelenggaraan SPPA, yaitu hakim, pejabat pengadilan, penyidik, dan penuntut
umum, tidak merumuskan ketentuan-ketentuan konstitusional mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi pejabat khusus yang terkait (hakim, penuntut umum, dan penyidik anak). 

Selain tidak memberikan jaminan hukum bagi penyelenggaraan peradilan yang merdeka, pasal-pasal tersebut juga telah melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan SPPA . “Hal ini tentu memberikan dampak negatif terhadap pejabat-pejabat khusus yang menyelenggarakan SPPA” tulis MK dalam putusannya.

Dampak negatif tersebut, menurut MK , adalah dampak psikologis yang tidak perlu, yakni berupa ketakutan dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas dalam mengadili suatu perkara.

Hal demikian, lanjut MK,  menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan kontra produktif dengan maksud untuk menyelenggarakan SPPA dengan diversinya secara efektif danefisien dalam rangka keadilan restoratif;

Inilah amar putusan lengkap perkara nomor 110/PUU-X/2012 :

Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
1.1. Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

1.2. Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Untuk mengunduh putusan lengkap klik disini.