Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Para Panitera Pengganti MA juga Mendapat Pembinaan  dari Dua Waka MA

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum  (kanan) saat menjadi pembicara dalam rapat pembinaan teknis dan administrasi yustisial bagi para panitera muda dan  panitera pengganti MA, Jum'at (5/4), di Hotel Aryaduta Tangerang

Tangerang | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (5/4)

Setelah hampir tiga jam nonstop mendapat pengarahan dari Ketua MA di hari pertama (Kamis,4/4), di hari kedua para Panitera Pengganti dan Panmud MA juga mendapat pembinaan dari  Waka MA Bidang Yudisial dan Waka MA Non Yudisial.  Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH, Waka MA Bidang Yudisial menyampaikan materi pembinaan mengenai  evaluasi implementasi sistem kamar di Mahkamah Agung dalam perspektif  peningkatan produktifitas, menjaga kesatuan hukum dan mengurangi disparitas putusan. Sedangkan Dr. H. Ahmad Kamil, SH, MH, Waka MA Bidang Non Yudisial, memberikan paparan tentang peningkatan profesionalitas dan integritas hakim (asisten) untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang agung.

Mohammad Saleh mengungkapkan bahwa MA mulai menerapkan sistem kamar pada Oktober 2011. Sistem kamar yang diterapkan oleh MA ini, kata Mohammad Saleh, bertujuan untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum, meningkatkan profesionalitas hakim agung, dan meningkatkan produktifitas. Pencapaian tujuan tersebut, kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial,  secara sistem kamar akan didukung dengan sejumlah tatalaksana administrasi/teknis baru seperti rapat pleno kamar. Ia menyebut beberapa prosedur/tatalaksana baru dalam sistem kamar yaitu :  penghimpunan putusan-putusan yang mengandung penemuan hukum baru sebagai preseden untuk perkara-perkara serupa, prosedur penambahan 2 (dua) anggota majelis baru oleh Ketua Kamar apabila dalam majelis suatu perkara terdapat perbedaan pendapat yang tajam yang tidak dapat disatukan, pelaksanaan rapat pleno, penyusunan risalah putusan bagi perkara kabul, dan lain-lain.

Terhadap pranata baru akibat pemberlakukan sistem kamar ini, Mohammad Saleh mengakui bahwa pranata-pranata  tersebut belum sepenuhnya efektif dilaksanakan. Ia mencontohkan rapat pleno yang harus dilaksanakan setiap bulan.  Menurutnya, masing-masing  kamar telah melaksanakan rapat pleno, namun frekuensinya belum seperti aturan sistem kamar.  “Kita harus meningkatkan efektifitasnya”, ujar Waka MA Bidang Yudisial.

Integritas dan Profesionalitas

Wakil Ketua MA Bidang  Non Yudisial, Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum, dalam materi pembinaannya menggarisbawahi  aspek integritas dan profesionalitas hakim. Menurut Ahmad Kamil, intergritas dan profesionalitas dalam profesi apapun merupakan aspek yang substansial.

Bagi hakim,  integritas dan profesionalitas merupakan unsur yang mutlak harus dimiliki. Tanpa dimilikinya kedua unsur ini, maka hakim tidak akan bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Integritas dan profesionalitas ini, kata Ahmad Kamil, akan memiliki korelasi dengan  sikap independensi dalam menangani perkara.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH bersama Panitera MA, H. Soeroso Ono, SH, MH dalam acara rapat pembinaan teknis

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini mengatakan bahwa  profesi hakim berbeda dengan profesi lainnya. “Profesi hakim harus merupakan dorongan nurani”, ungkapnya.  Tanpa ada dorongan nurani, seseorang tidak akan melamar untuk menjadi hakim. Oleh karena itu, hakim harus terus memupuk nurani.

“Hati nurani jangan sampai dibunuh atau dikerdilkan”, kata Ahmad Kamil.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengingatkan kepada para Panitera Pengganti MA bahwa profesi hakim melekat pada dirinya meski tidak menjadi aktor dalam memutus perkara. “Meski tidak memutus perkara, dalam diri asisten tetap melakat jabatan hakim. Oleh karena itu integritas, profesionalitas, dan nurani harus senantiasa dipelihara”, ungkapnya (an)