Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Atasi Kelambanan Minutasi, Kepaniteraan Lakukan Elektronisasi Template Putusan

Suasana Konsinyering Elektronisasi Template Putusan: Para Operator serius menyimak pengarahan dari Sekretaris Kepaniteraan

Bandung | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (12/4)

Persoalan lambatnya minutasi perkara di MA, masih menjadi sorotan publik.  Seperti yang dilansir di beberapa media akhir-akhir ini, MA dikritik perihal penyelesaian pemberkasan setelah perkara diputus yang memakan waktu berbulan-bulan.  Isu ini secara kelembagaan telah menjadi  perhatian Kepaniteraan MA. Kepaniteraan MA pun telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hal tersebut. Kewajiban pengadilan menyertakan dokumen elektronik, komunikasi data Direktori Putusan, dan penyusunan template putusan adalah langkah-langkah terstruktur  yang ditempuh Kepaniteraan untuk mengurai problematika lambannya minutasi perkara ini. Langkah terkini yang tengah dilakukan Kepaniteraan adalah elektronisasi template putusan.

Demikian disampaikan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Pujiono Akhmadi, dalam sambutan pembukaan acara konsinyering elektronisasi template putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/4) di Bandung. Pujiono yang mewakili Panitera Mahkamah Agung mengatakan bahwa elektronisasi template putusan merupakan upaya mempercepat proses minutasi di Mahkamah Agung. Elektronisasi template, kata Pujiono, merupakan bagian dari agenda modernisasi manajemen perkara di Mahkamah Agung sebagaimana diamanatkan dalam dokumen Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.



“Template putusan ini merupakan salah satu rekayasa business process dalam manajemen perkara sebagaimana tertuang dalam cetak biru”, tutur Pujiono Akhmadi.

Sementara itu, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, dalam laporannya mengatakan bahwa  MA telah mengeluarkan aturan pemberlakuan template melalui SK KMA Nomor 155/KMA/SK/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012. Dalam SK KMA tersebut ditetapkan  template putusan Mahkamah Agung terdiri dari: template putusan pidana umum dan pidana khusus,  pidana militer, perdata umum, perdata khusus, perdata agama,  dan tata usaha negara. Menurut Asep Nursobah, masing-masing jenis perkara terdiri dari puluhan template sehingga keseluruhan template ini mencapai jumlah ratusan. “Keselurhan template berjumlah ratusan sehingga untuk mempermudah dilakukan elektronisasi template, sehingga operator tidak dihadapkan pada himpunan template yang tebal, tapi cukup membuka aplikasi”, ujar hakim PA Depok yang diperbantukan di Kepaniteraan MA ini.


Foto bersama para peserta konsinyering dengan Sekretaris Kepaniteraan dan Nara Sumber

Ditambahkan Asep Nursobah, dengan adanya elektronisasi template ini, akan diberlakukan prosedur ketika berkas diterima majelis, maka langsung dimasukkan ke template sehingga ketika perkara diputus draft minus pertimbangan sudah tersedia. “Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi percepatan minutasi perkara”, jelas Asep Nursobah.

“Kedepannya template ini akan diintegrasikan dengan komunikasi data direktori putusan sehingga akan lebih mempermudah dan mempercepat penyusunan putusan”, imbuhnya.

Kegiatan konsinyering template putusan Mahkamah Agung ini dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 11-13 April 2013. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah para operator terpilih dari hakim agung. Template yang dielektronisasi pada kegiatan ini adalah perkara perdata agama, pidana, dan pidana militer. Sebagai assessor, hadir dalam kegiatan ini Budi Prasetyo, SH, MH, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung. (an)