Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketua MA: Publik Mencintai Hakim, Hakim tidak Boleh Berbuat  Salah


Ketua MA RI, Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH bersama dengan Panitera MA, H. Soeroso Ono, SH, MH  melakukan pemeriksaan mendadak di Kepaniteraan PN Surabaya, Jum'at (26/4)

Surabaya | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (29/4)

Publik  sangat  peduli terhadap profesi hakim. Sedikit saja hakim berbuat salah, maka publik langsung bereaksi.  Apalagi jika hakim melanggar kode etik atau melakukan tindakan unprofessional, maka publik pun akan segera mengekspresikan kekecewaannya. Sikap kritis publik ini  menunjukkan kecintaan publik terhadap hakim. Karena itu, Hakim tidak boleh melakukan kesalahan.

Demikian disampaikan  Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. M.  Hatta Ali, SH, MH, dalam   Rapat Pembinaan dengan Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan 4 (empat) Lingkungan Peradilan se Jawa Timur, Jumat (26/4).  Ketua MA bersama dengan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pengawasan, dan Ketua Kamar Pembinaan mengupas sejumlah persoalan teknis dan administratif yang mengemuka dan menjadi sorotan publik. Selain itu, Ketua MA memberi penekanan tentang integritas hakim.



Ketua MA meminta kepada para hakim untuk senantiasa menjaga wibawa dan martabatnya. Menurut ketua MA, sekecil apapun hal ganjil yang dilakukan hakim akan mendapat reaksi publik, apalagi prilaku yang jelas-jelas melanggar kode etik dan  unprofessional conduct. Ketua MA mencontohkan, laporan yang sampai ke mejanya menganai hakim yang tidak rapi dalam memakai toga ketika sidang.

“Ada hakim dilapori dalam memakai toga, kancing nomor 3 masuk ke lubang nomor satu, dan dasi tidak simetris”, ungkap Ketua MA yang disambut gemuruh tawa peserta rapat.

Sikap kritis terhadap hakim ini, kata Ketua MA,  menunjukkan adanya rasa sayang terhadap profesi hakim. “Dengan demikian, Hakim tidak boleh melakukan kesalahan sedikit pun”, tegas Ketua MA.

Ketua MA berharap setelah hakim mendapatkan tunjangan jabatan yang besar, tidak ada lagi pelanggaran kode etik dan prilaku yang tidak profesional. “Kejadian Waka PN Bandung diharapkan merupakan kejadian terakhir”, harap Ketua MA.

Ketua MA mengingatkan bahwa MA tidak akan mentolerir semua kesalahan, dan Ketua MA mencatat hakim yang dilaporkan.

Pemeriksaan Mendadak

Ketua MA bersama unsur pimpinan lainnya, tiba di Surabaya, Jum’at pagi (26/4). Tidak menyia-nyiakan kesempatan, Ketua MA melakukan pemeriksaan mendadak  ke PN Surabaya. Ketua MA langsung mendatangi meja informasi dan mengarah ke komputer sentuh yang tersedia di ruang tunggu PN Surabaya.  Komputer sentuh itu terkoneksi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara  (SIPP).

“Coba bukakan saya jadwal sidang hari ini”, pinta Ketua MA kepada petugas PN Surabaya. Dengan sigap petugas menunjukkan sidang hari Senin, 29 April 2013, karena menurutnya hari Jum’at di PN Surabaya tidak ada sidang.

Setelah cukup puas mengecek updating SIPP PN Surabaya, Ketua MA menuju ruang sidang utama. Disini Ketua MA mengecek sistem perekaman audio visual yang sudah terpasang di ruang sidang sejak beberapa tahun yang lalu.  Ketua MA menaruh perhatian terhadap sistem perekaman audio visual ini. Seperti diketahui, MA telah menerbitkan SEMA No 4 Tahun 2013 tentang Perekaman Persidangan. “Saya ingin MA bisa mengakses aktivitas persidangan di pengadilan”, ujar Ketua MA.

Tempat yang dituju berikutnya adalah Kepaniteraan Pidana. Disini Ketua MA ditunjukkan sistem informasi berbasis SMS yang telah di kembangkan oleh PN Surabaya. Sistem informasi ini meliputi informasi perkara, tilang, perkara banding, dan perkara kasasi. Dengan mengetik nomor perkara atau nomor register tilang, dan dikirim ke nomor tertentu, maka sistem akan memberikan informasi yang cukup detil tentang status penanganan perkara yang bersangkutan.

Selanjutnya, Ketua yang didampingi Panitera MA bergerak untuk memeriksa register perkara. Ketua menguji kekinian data yang tertulis di register. Ketua meminta Panitera PN Surabaya untuk memastikan data yang tertuang diregister update sehingga menggambarkan data terkini dari proses penanganan perkara. (an)