Untuk Cetak Barcode di Aplikasi Komunikasi Data, Pengadilan Hanya Perlu Lakukan Empat Langkah
Jakarta | kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (15/5)
Seperti diberitakan sebelumnya, fitur komunikasi data direktori putusan dilengkapi fasilitas cetak barcode yang nantinya ditempel di amplop berkas perkara. Dengan barcode yang tertempel di amplop berkas, akan memudahkan bagian penerima dokumen di MA untuk melakukan pengagendaan elektronik. Pengadilan pun akan mendapatkan kabar dari sistem bahwa berkasnya sudah diterima di MA. Untuk memanfaatkan fitur ini, ternyata pengadilan hanya perlu melakukan empat langkah.
“Untuk memanfaatkan fitur cetak barcode melalui aplikasi komunikasi data direktori putusan, pengadilan hanya perlu melakukan empat langkah”, ujar Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan saat berbincang dengan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, Selasa (14/5), di ruang kerjanya.
Ketiga langkah tersebut adalah: pertama, pengadilan mengupload surat pengantar dalam bentuk pdf hingga dipastikan tersimpan di sistem, kedua, buka menu status upaya hukum (kasasi atau PK), pilih nomor perkara yang diajukan kasasi/PK dan klik menu pengantar kemudian download, ketiga, cetak file yang didownload yang berisi surat pengantar yang sudah dibubuhi barcode oleh sistem dan satu halaman yang berisi barcode untuk ditempel diamplop berkas, dan keempat, gunting barcode yang ada di halaman terpisah tersebut kemudian tempelkan di amplop. “Untuk menjaga agar barcode tidak rusak sebaiknya dilapisi lakban bening”, imbuh Asep Nursobah menambahkan tips.
Asep Nursobah menambahkan bahwa untuk memanfaatkan fitur ini pengadilan tidak perlu menyediakan perangkat tambahan. “Semua fasilitas untuk memanfaatkan fitur ini sudah ada di semua pengadilan, yaitu komputer dengan akses internet, kertas, printer, gunting , lem dan lakban. Jadi tunggu apa lagi?” pungkasnya dengan nanda bercanda. (an)