Bidik dari Hulu: Strategi Percepatan Penyelesaian Perkara MA
Yogyakarta|Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (28/5)
Percepatan penyelesaian perkara masih menjadi prioritas Kepaniteraan MA. Berbagai upaya pun terus dilakukan demi mewujudkan proses penyelesaian perkara yang cepat. Salah satunya dengan membidik pengadilan tingkat pertama sebagai sisi “hulu” dari arus perkara masuk ke Mahkamah Agung. Peran pengadilan tingkat pertama dalam percepatan penyelesaian perkara ini adalah dengan pengiriman e-dokumen dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.
Demikian diungkapkan Panitera Mahkamah Agung dalam sambutan yang dibacakan Pujiono Akhmadi, Sekretaris Kepaniteraan MA, dalam pembukaan Sosialisasi e-dokumen dalam rangka percepatan penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali, Rabu (22/5) di Yogyakarta.
Menurut Panitera Mahkamah Agung, penyelesaian minutasi perkara ditentukan oleh banyak faktor. Ketersediaan dokumen elektronik diyakini sebagai faktor yang cukup signifikan dalam mempercepat minutasi perkara.
“Sebagian besar unsur putusan MA berasal dari putusan tingkat pertama dan banding, oleh karena itu ketersediaan soft copy putusan akan mempersingkat proses menyusun draft putusan”, ujar Panitera MA.
Mengingat keberadaan dokumen elektronik ini akan berpengaruh kepada kinerja penyelesaian perkara, Kepaniteraan terus mendorong pengadilan untuk mematuhi SEMA 14 Tahun 2010. Panitera mengakui masih banyak pengadilan yang belum sepenuhnya mematuhi SEMA ini.
Sosialisasi yang dilaksanakan bagi pengadilan empat lingkungan peradilan se wilayah DIY dan Kerasidenan Kedu Jawa Tengah ini difokuskan pada pengiriman e-dokumen melalui komunikasi data direktori putusan. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 22-24 Mei 2013. (an)