Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketua MA Berikan Reward bagi Hakim Agung dan Panitera Pengganti Berkinerja Tertinggi

 

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (9/7)

MA melakukan berbagai upaya untuk  meningkatkan kualitas  penyelesaian perkara. Berbagai pendekatan telah dilakukan untuk tujuan tersebut. Salah satunya adalah menciptakan iklim kompetitif dikalangan Hakim Agung dan Panitera Pengganti. Caranya, Ketua MA memberikan “reward” kepada tiga orang  hakim agung dan panitera pengganti dengan capaian kinerja tertinggi. Pemberian reward ini  akan dilakukan dua kali dalam setahun.

Mereka yang berprestasi di semester pertama (Januari-Juni 2013) diumumkan oleh Ketua Mahkamah Agung di sela-sela rapat Pleno,  Kamis (8/7), di ruang Kusumah Atmadja. 3 (tiga) Hakim Agung yang berkinerja tinggi  secara  berturut-turut adalah: Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum (kamar agama),   Dr. Artidjo Alkotsar, SH, LLM (kamar pidana), dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH (kamar tata usaha negara). Sedangkan untuk panitera pengganti, tiga orang yang berkinerja tinggi tersebut secara berturut-turut adalah sebagai berikut: Febri Widjajanto, SH, MH (kamar perdata), Mariana Sondang. MP, SH, MH (kamar pidana), dan Amin Safrudin, SH, MH (kamar pidana).

 

Menurut Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, ruang lingkup kinerja hakim agung yang menjadi dasar pemeringkatan kinerja adalah jumlah perkara yang diberikan pendapat dan yang diputus. Sedangkan kinerja panitera pengganti meliputi seluruh rangkaian proses minutasi perkara dengan indikator jumlah perkara yang diminutasi.

Dalam Keputusan Ketua MA Nomor 109/KMA/SK/VII/2013 tanggal  8 Juli 2013 tentang Penetapan Hakim Agung dengan Kinerja Tertinggi pada Semester Pertama Tahun 2013, disebutkan kinerja masing-masing hakim agung yang mendasari pemberian predikat sebagai hakim agung berkinerja tertinggi tersebut. Abdul Manan yang meraih peringkat pertama berhasil menyelesaikan berkas sebanyak 901. Peringkat kedua, Artidjo Alkostar, berhasil menyelesaikan berkas sebanyak 830. Sedangkan Imam Soebechi berhasil menyelesaikan  748 berkas perkara.

Sementara itu penetapan panitera pengganti dengan kinerja minutasi tertinggi pada semester pertama tahun 2013 dituangkan dalam Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 959/PAN/HK.OO/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013. Dalam SK Panitera tersebut, disebutkan Febri Widjajanto berhasil melakukan minutasi terhadap 198 berkas perkara. Mariana Sondang, peringkat kedua, berhasil meminutasi 172 berkas. Sedangkan peringkat ketiga, Amin Safrudin, berhasil menyelesaikan minutasi  167 berkas.

Penyerahan Reward

Dalam kedua Surat Keputusan  tersebut ditetapkan bahwa kepada peraih kinerja tertinggi  tersebut diberikan penghargaan yang wujud dan bentuknya ditentukan oleh pimpinan Mahkamah Agung dan dibebankan kepada  biaya proses penyelesaian perkara Mahkamah Agung Tahun 2013. Untuk semester pertama ini, wujud hadiah bagi hakim agung  berkinerja tinggi berupa cincin sedangkan bagi panitera pengganti berupa komputer tablet. Pemberian reward dilaksanakan di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung RI, Selasa (9/7). (an)