Mulai 1 Agustus 2013, MA Berlakukan Sistem Baru Pemeriksaan Berkas
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (11/7)
Selain menciptakan “iklim” kompetisi dengan memberikan reward bagi hakim agung dan panitera pengganti berprestasi, MA pun akan melakukan perubahan sistem pemeriksaan perkara. Kalau saat ini pemeriksaan di MA dilakukan dengan sistem membaca berkas secara bergiliran-- mulai dari Hakim Agung Pembaca 1, Pembaca 2 lalu Pembaca 3—maka mulai 1 Agustus nanti sistem tersebut akan ditinggalkan. MA akan memberlakukan sistem pemeriksaan berkas secara serentak. Bukan hanya itu, kapan perkara tersebut harus diputus juga harus ditetapkan dimuka, ketika berkas diterima oleh Ketua Majelis.
“Mulai 1 Agustus nanti, kita akan melakukan perubahan dalam sistem pemeriksaan berkas. Pemeriksaan berkas akan dilaksanakan secara bersamaan, dan hari sidang (musyawarah/ucapan, red) harus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima Ketua Majelis”, kata Ketua Mahkamah Agung dalam rapat pleno, Senin (8/7).
Ketua Mahkamah Agung berharap dengan sistem baru ini pemeriksaan perkara di MA akan lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.
“Ini merupakan terobosan. Jangka waktu pemeriksaan perkara akan lebih cepat dibanding dengan sistem lama dimana masing-masing hakim agung diberi waktu dua bulan untuk membaca”, jelas Ketua MA.
Dalam sistem membaca berkas secara bergiliran, penyelesaian perkara sangat tergantung kepada “kecepatan” anggota majelis lainnya. Hakim Agung Pembaca 2 tidak bisa memberikan pendapat jika Pembaca 1 belum selesai membaca, demikian juga dengan Pembaca 3. Kendala ini tidak akan dijumpai dalam sistem baru yang akan diberlakukan 1 Agustus ini. Dalam sistem baru nanti, setiap hakim agung akan diberikan berkas bundel B, baik secara elektronik maupun cetak. Ketua Majelis melalui Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan akan menetapkan kapan berkas tersebut akan diputus. Dalam interval waktu yang telah ditentukan tersebut, masing-masing hakim agung harus sudah memberikan pendapat yang dituangkan dalam form adviseblad yang telah dibagikan bersamaan dengan berkas. Adviseblad ini kemudian akan dibuka pada hari musyawarah/ucapan.
Menurut Ketua MA, dengan sistem ini masing-masing hakim agung harus memberikan pendapat. “Nanti hakim agung P-2 tidak bisa CF (conform) dengan P-1”, ungkap Ketua MA.
Perlu Dukungan Pengadilan
Efektifitas pemberlakuan sistem pembacaan berkas secara serentak ini memerlukan dukungan dari pengadilan tingkat pertama. Dukungan tersebut dalam bentuk kepatuhan dalam mengirimkan dokumen elektronik. Hal ini karena pembacaan berkas oleh hakim agung akan dilakukan secara digital.
“Masing-masing hakim agung dalam majelis akan diarahkan untuk membaca berkas secara elektronik, sehingga kepatuhan pengadilan terhadap SEMA 14 Tahun 2010 harus ditingkatkan”, ungkap Panitera MA, Soeroso Ono.
“Kami meminta pengadilan diseluruh Indonesia harus mematuhi SEMA 14 Tahun 2010”, pungkas Panitera MA. (an)