Melalui Video Conference, Panitera MA Berikan Pengarahan pada Sosialisasi Pengiriman e-Dokumen Kasasi/PK di Medan
Panitera MA, Soeroso Ono, melakukan pengarahan melalui fasilitas video conference pada kegiatan sosialisasi e-dokumen permohonan kasasi dan peninjauan kembali di Medan, Selasa (16/7)
Medan | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (16/7)
Berkat kemajuan teknologi informasi, ditengah kesibukan yang padat, Panitera MA bisa memberikan pengarahan kepada peserta sosialisasi pengiriman e-dokumen untuk permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Pengarahan tersebut dilakukan Soeroso Ono melalui video conference dari ruang rapat Kepaniteraan di Jakarta, Selasa pagi (16/7), sekitar pukul 09.00 WIB. Kurang lebih satu jam, Panitera MA menyampaikan pengarahan “jarak jauh ini” yang disimak dengan baik oleh seluruh peserta yang berada di Hotel JW Marriott, Medan.
Sebagaimana dalam pertemuan tatap muka, diakhir sesi pengarahan, Panitera MA memberi kesempatan peserta untuk bertanya. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan berdialog dengan orang nomor satu di Kepaniteraan MA, Tjatur Wahyu. BSP, Panitera/Sekretaris PT Medan langsung tunjuk tangan. Dengan menghadap ke web cam, Tjatur mengemukakan sejumlah pertanyaan terkait dengan implementasi SEMA 14 Tahun 2010. Proses tanya jawab ini berlangsung tanpa hambatan komunikasi, meski dilakukan dengan jarak jauh. Seluruh pertanyaan yang disampaikan dapat dijawab dengan baik oleh Panitera MA di Jakarta.
Dorong Penggunaan Direktori Putusan
Dalam pengarahannya, Panitera MA mendorong pengadilan memanfaatkan fitur komunikasi data direktori putusan dalam pengiriman dokumen elektronik untuk kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
“Kami menghimbau pengadilan untuk menggunakan aplikasi komunikasi data direktori putusan untuk pengiriman dokumen elektronik”, ungkap Soeroso Ono dengan mengungkapkan sejumlah alasan.
Salah satu alasan yang dikemukakan Panitera MA terkait himbauan penggunaan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan adalah pemberlakuan sistem baru pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung.
Menurut Panitera, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2013, MA akan memberlakukan sistem baru dalam pemeriksaan permohonan kasasi dan peninjauan kembali. MA akan mengganti cara pemeriksaan berkas yang selama ini dilakukan secara bergiliran dari Hakim Agung Pembaca 1, lalu ke Pembaca 2 dan berakhir di Pembaca 3, menjadi pembacaan berkas secara bersamaan dalam periode yang ditentukan. Dalam sistem baru ini, kata Panitera MA, berkas bundel B akan dibagi ke masing-masing hakim agung anggota majelis untuk selanjutnya akan diberikan pendapat.
Sessi tanya jawab peserta sosialisasi yang berada di Hotel JW Marriott Medan dengan Panitera MA di Gedung MA Jakarta
Terkait dengan sistem pembacaan berkas serentak ini, MA akan mengarahkan kepada pembacaan secara elektronik, sehingga yang dibagi ke masing-masing anggota majelis adalah dokumen elektronik. Untuk itu kepatuhan pengadilan untuk mengirim dokumen elektronik terutama pengiriman melalui Direktori Putusan sangat menentukan efektifitas pemberlakukan sistem baru ini.
Dukungan AIPJ
Kegiatan yang bertajuk sosialisasi pengiriman e-dokumen permohonan kasasi dan peninjauan kembali dalam rangka percepatan penyelesaian minutasi perkara di MA ini merupakan kerjasama antara Kepaniteraan MA dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Kegiatan yang berlangsung mulai 15-17 Juli ini diikuti oleh Panitera/Sekretaris dan operator PT Medan, Panitera/Sekretaris dan operator dari seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Medan. Hadir pula dalam kegiatan yang dibuka KPT Medan Senin sore (15/7) ini, Panitera/Sekretaris dan operator dari PA Medan, PTUN Medan dan Dilmil Medan.
Sementara tampil sebagai nara sumber adalah: Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Kepaniteraan MA (Pujiono Akhmadi), Panitera Muda Perdata (Pri Pambudi Teguh), Dirpatalak Perdata (Ingan Malam Sitepu), Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan (Asep Nursobah), perwakilan AIPJ (Binziad Khadafi) dan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA (Haemiwan Fathoni)