Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Kembali, Panitera MA Lakukan Pengarahan Melalui Video Conference di Sosialisasi Manado

Panitera MA : “MA  akan Mengarahkan Pembacaan Berkas Secara Elektronik”


Jakarta| Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (25/7)

Menjelang  pemberlakuan sistem baru  pemeriksaan perkara di MA yang ditetapkan berlaku mulai 1 Agustus 2013 mendatang, Kepaniteraan MA mulai mempersiapkan diri. Salah satunya melalui sosialisasi  pengiriman  e-dokumen kelengkapan kasasi/peninjauan kembali bagi pengadilan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo , 22-24  Juli 2013. Dalam sosialisasi ini,  Panitera MA, Soeroso Ono, menyampaikan pengarahan  kepada peserta melalui video conference dari Jakarta, Selasa (23/7).

Dalam pengarahannya Panitera  MA meminta pengadilan untuk meningkatkan kepatuhan pengiriman dokumen elektronik dalam permohonan kasasi dan peninjauan kembali melalui komunikasi data Direktori Putusan MA. Pengiriman dokumen elektronik melalui sistem ini, kata Panitera MA, akan memudahkan Mahkamah Agung melakukan manajemen dokumen. Selain itu, kepatuhan pengadilan dalam pengiriman dokumen elektronik akan membantu efektifitas implementasi sistem pemeriksaan berkas secara bersamaan.

“Dokumen elektronik bagi MA menjadi sangat penting terkait pemberlakuan sistem baru dalam pemeriksaan perkara. Hal ini karena MA  akan mengarahkan pembacaan berkas secara elektronik “, kata  Panitera MA melalui video conference.

Untuk  implementasi pengiriman dokumen elektronik melalui direktori putusan, pengadilan  harus melakukan publikasi putusan terlebih dahulu.  Kepaniteraan mencatat masih banyak pengadilan yang belum melakukan publikasi putusan, sehingga  melalui kegiatan sosialisasi pengadilan yang publikasinya masih nol ditargetkan untuk mengupload putusan sebanyak-banyaknya.

“Sasaran kegiatan ini pengadilan yang masih merah (tanda belum publikasi, rek) bisa melakukan publikasi putusan sebanyak-banyaknya”,  ungkap Pujiono Akhmadi, Sekretaris Kepaniteraan MA,  saat menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan, Senin (22/7).

Selain itu, puji menambahkan, pengadilan mampu menggunakan aplikasi komunikasi direktori putusan  dalam pengiriman dokumen elektronik  untuk kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali,

Sesuai dengan harapan penyelenggara, seluruh peserta berhasil mempublikasikan putusan dengan total putusan yang terpublikasi mencapai lebih 900 putusan. Sementara untuk memastikan peserta dapat memanfaatkan fitur komunikasi data, di sesi terakhir peserta melakukan simulasi.

Untuk memberikan apresiasi terhadap peserta dengan jumlah publikasi tertinggi, menurut Pujiono,  Kepaniteraan  MA akan menjadikannya sebagai salah seorang mentor dalam penyelenggaraan sosialisasi serupa dengan waktu dan tempat yang akan segera ditentukan.

“Peserta dari PT Manado ditetapkan panitia sebagai peserta dengan jumlah putusan terupload paling banyak selama pelatihan sehingga berhak mendapat  menjadi mentor di sosialisasi berikutunya”, jelas Pujiono Akhmadi.