1640 Putusan Berhasil Terunggah pada Kegiatan Sosialisasi e-Dokumen di Banda Aceh
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (11/9)
Pengadilan se-Provinsi Aceh diikutsertakan dalam sosialisasi pengiriman e-dokumen untuk permohonan kasasi dan peninjauan kembali, pekan lalu (1-3 September 2013) di Hotel Sultan, Banda Aceh. Empat puluh tiga satuan kerja pengadilan dari empat lingkungan peradilan di Provinsi Aceh diperkenalkan mengenai protokol pengiriman berkas elektronik menggunakan sistem di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Sepanjang pelatihan berlangsung, peserta berhasil mengunggah 1.640 putusan ke Direktori Putusan Pengadilan.
Pengiriman dokumen elektronik untuk kelengkapan permohonan kasasi dan peninjuan kembali melalui Direktori Putusan ini, dalam waktu dekat akan dijadikan satu-satunya protokol pengiriman e-dokumen dari pengadilan ke Mahkamah Agung. “MA akan merevisi SEMA 14 Tahun 2010, sehingga nantinya hanya Direktori Putusan yang menjadi media pengiriman e-dokumen dari pengadilan ke Mahkamah Agung”, ujar Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Zainudin, SH, MH, yang mewakili Panitera MA dalam sambutan acara pembukaan, Minggu malam (1/9) di Banda Aceh.
Dr. Zainuddin menjelaskan bahwa dokumen elektronik menjadi hal yang sangat signifikan dalam mempercepat penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Menurutnya, sejak MA menerbitkan SEMA 14 Tahun 2010 terjadi peningkatan jumlah penyelesaian minutasi perkara dalam setiap tahunnya. Oleh karena itu, Panmud Pidana Umum ini meminta pengadilan meningkatkan kepatuhan dalam pengiriman dokumen elektronik ini.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Sumantri, SH, MH, pada saat membuka kegiatan sosialisasi, memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan MA. Sumantri berharap penerapan teknologi informasi dalam proses manajemen perkara bisa meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan.
Selain Panmud Pidana Umum dan KPT Banda Aceh, dalam Sosialisasi e-dokumen di Banda Aceh ini menghadirkan pula sejumlah nara sumber yaitu: Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama (Tukiran, SH, MH) dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan (Asep Nursobah).