Akhir Tahun ini, Kepaniteraan MA akan Lakukan Stock Opname Berkas Perkara
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (11/9)
Bagi lembaga peradilan, berkas perkara adalah “barang” yang sangat berharga, sehingga keberadaan fisik berkas harus diketahui dengan jelas. Tidak boleh ada berkas perkara yang tidak terdata apalagi hilang. Dari sisi sistem informasi, jumlah perkara aktif yang disajikan dalam sistem informasi harus sama dengan “stock” nyata berkas perkara di gedung pengadilan. Kesesuaian antara sistem informasi dan data pisik berkas tersebut termasuk juga dalam hal status terakhir penanganannya. Oleh karana itu, bagi Mahkamah Agung yang sirkulasi perkara aktif pertahunnya mencapai jumlah 20.000 an, maka stok opname berkas ini menjadi sebuah keniscayaan.
Demikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, dalam Rapat Kelompok Kerja Manajemen Perkara, di Bogor, Senin (9/9). Menurut Soeroso, Kepaniteraan akan melakukan stok opname berkas pada akhir tahun 2013 ini. Diharapkan dengan upaya ini, Mahkamah Agung akan memiliki data yang akurat mengenai berapa berkas aktif yang masih menjadi beban MA. Perkara aktif ini, kata Panitera, adalah perkara yang belum putus atau perkara yang sudah putus tapi belum selesai diminutasi.
“Jika data akurat telah diperoleh, maka MA akan mengambil kebijakan strategis untuk mereduksi tunggakan perkara”, kata Panitera MA.
Panitera MA mengatakan bahwa selama ini MA hanya mengandalkan data pada sistem informasi perkara yang bersumber dari laporan masing-masing majelis. “Dalam lima tahun terakhir ini belum pernah ada audit berkas yang mencocokkan data sistem dengan data pisik”, imbuh Panitera.
Panitera berharap setelah stok opname ini dilakukan, informasi perkara yang tersaji ke publik akan lebih akurat sehingga menggambarkan keadaan yang sesungguhnya. 9an)