Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

PTA Makassar: Publikasi Putusan PA ke Direktori Putusan akan Dipantau Hatiwasda


Makassar | (10/10). Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti PTA Makassar diikutkan dalam Bimtek Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama selama tiga hari, 9-11 Oktober 2013, bertempat di Hotel Tri Kota Makassar. Salah satu materi Bimtek tersebut adalah Direktori Putusan. Direktori Putusan dibedah dihadapan para hakim tinggi tersebut  karena mereka akan diberi tugas untuk memantau kepatuhan  PA “binaannya” dalam mempublikasikan putusan.

Ketua PTA Makassar, Alimin Patawari, dalam pengarahan di acara pembukaan Rabu malam (9/10), mengatakan bahwa publikasi putusan selain kewajiban pengadilan sebagai  badan publik, juga mendorong terciptanya putusan yang berkualitas.  Dengan publikasi putusan di Direktori Putusan, akan memudahkan  para hakim tinggi membaca putusan hakim yang berada di wilayah pembinaannya. “untuk mengakses putusan, Hatiwasda tidak perlu turun ke pengadilan”, ujarnya ketika menjelaskan manfaat Direktori Putusan.



Dalam pelatihan yang dipandu  Asep Nursobah ini, para Hakim Tinggi nampak antusias. Masing-masing mereka meminta  agar publikasi putusan dari pengadilan agama yang menjadi binaannya dibuka. Tepuk tanganpun riuh jika PA binaannya ternyata menunjukkan kepatuhan dalam mempublikasikan putusan. Sebaliknya jika ternyata  PA binaannya  belum patuh,  sang Hatiwasda mendapat “ledekan” dari para koleganya.

Bukan hanya   soal kepatuhan,  anonimisasi yang menjadi prosedur dalam publikasi putusan bagi sebagian besar putusan PA pub dipantau. Dalam pantauan tersebut ditemukan  beberapa pengadilan yang masih memunculkan  informasi identitas yang lengkap. Terhadap temuan ini, para hakim tinggi  bertekad untuk menjadikan bahan pembinaan di pengawasan reguler.

e-dokuman

Selain  soal publikasi putusan, para hakim tinggi pun dikenalkan dengan komunikasi data. Lewat komunikasi data ini, hakim tinggi  dapat mengakses dokumen elektronik  seperti putusan, memori dan kontra memori banding.  Mengenai komunikasi dara ini, para hakim tinggi pun bersepakat  akan mendorong  PA binaannya untuk menjadikan komunikasi data  ini sebagai prosedur dalam pengajuan banding. “ Agar kami bisa membaca secara paperless”, ujara salah seorang peserta dengan semangat. (an)