PTA Makassar: Publikasi Putusan PA ke Direktori Putusan akan Dipantau Hatiwasda
Makassar | (10/10). Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti PTA Makassar diikutkan dalam Bimtek Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama selama tiga hari, 9-11 Oktober 2013, bertempat di Hotel Tri Kota Makassar. Salah satu materi Bimtek tersebut adalah Direktori Putusan. Direktori Putusan dibedah dihadapan para hakim tinggi tersebut karena mereka akan diberi tugas untuk memantau kepatuhan PA “binaannya” dalam mempublikasikan putusan.
Ketua PTA Makassar, Alimin Patawari, dalam pengarahan di acara pembukaan Rabu malam (9/10), mengatakan bahwa publikasi putusan selain kewajiban pengadilan sebagai badan publik, juga mendorong terciptanya putusan yang berkualitas. Dengan publikasi putusan di Direktori Putusan, akan memudahkan para hakim tinggi membaca putusan hakim yang berada di wilayah pembinaannya. “untuk mengakses putusan, Hatiwasda tidak perlu turun ke pengadilan”, ujarnya ketika menjelaskan manfaat Direktori Putusan.
Dalam pelatihan yang dipandu Asep Nursobah ini, para Hakim Tinggi nampak antusias. Masing-masing mereka meminta agar publikasi putusan dari pengadilan agama yang menjadi binaannya dibuka. Tepuk tanganpun riuh jika PA binaannya ternyata menunjukkan kepatuhan dalam mempublikasikan putusan. Sebaliknya jika ternyata PA binaannya belum patuh, sang Hatiwasda mendapat “ledekan” dari para koleganya.
Bukan hanya soal kepatuhan, anonimisasi yang menjadi prosedur dalam publikasi putusan bagi sebagian besar putusan PA pub dipantau. Dalam pantauan tersebut ditemukan beberapa pengadilan yang masih memunculkan informasi identitas yang lengkap. Terhadap temuan ini, para hakim tinggi bertekad untuk menjadikan bahan pembinaan di pengawasan reguler.
e-dokuman
Selain soal publikasi putusan, para hakim tinggi pun dikenalkan dengan komunikasi data. Lewat komunikasi data ini, hakim tinggi dapat mengakses dokumen elektronik seperti putusan, memori dan kontra memori banding. Mengenai komunikasi dara ini, para hakim tinggi pun bersepakat akan mendorong PA binaannya untuk menjadikan komunikasi data ini sebagai prosedur dalam pengajuan banding. “ Agar kami bisa membaca secara paperless”, ujara salah seorang peserta dengan semangat. (an)