Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Bahas Restrukturisasi Organisasi, Panitera MA Terima Kunjungan Markus Zimmer

Jakarta | (23/10) Markus Zimmer, sang pendiri IACA (International Association for Court Administrator) yang kini menjadi konsultan ahli C4J (Changes for Justice), bertemu dengan Panitera MA, Soeroso Ono,  pagi tadi (Rabu, 23/10). Bersama Tim  C4J yang terdiri dari Atja Sondjaja, Aria Bima dan Khirunnisa, Markus berdiskusi tentang Restrukturisasi Organisasi Mahkamah Agung. Dalam paparannya, Markus menekankan pentingnya IT bagi  pengadilan

“Di Mahkamah Agung IT dikelola oleh sebuah unit kerja eselon III, di pengadilan beberapa negara termasuk di Amerika,  pengelolaan IT ditangani oleh unit kerja setara eselon I”, ujar Markus.

Penanganan IT oleh eselon yang lebih tinggi menunjukkan pentingnya peran IT dalam penyelenggaraan administrasi peradilan.



Terkait pentingnya IT bagi pengadilan, Markus memberi contoh setiap  bantuan negara donor dipastikan ada komponen penguatan teknologi informasi. Namun Markus meminta MA, agar banyaknyanegara donor  yang mendorong di bidang IT tidak membuat MA tergantung. “MA harus bisa menangani IT secara mandiri”,  ungkap Markus.

Selain rekomendasi agar IT di MA ditangani oleh  Badan Teknologi Informasi (eselon I), studi yang dilakukan C4J ini menyarankan agar Ditjen yang menangani badan peradilan tidak dipecah seperti yang terjadi sekarang ini. Menurutnya, agar satu atap ini tercermin di struktur organisasi,  urusan  administrasi peradilan ini ditangani  oleh  Ditjen Manajemen  dan Administrasi Pengadilan. Dibawah Ditjen ini, kata Markus nanti ada  Direktorat untuk masing-masing lingkungan peradilan.

Setelah paparan Markus Zimmer, Panitera Mahkamah Agung memberi penjelasan seputar modernisasi manajemen perkara di Mahkamah Agung.  Menurut Panitera salah satu kebijakan terkini yang membawa perubahan wajah peradilan adalah  Direktori Putusan Mahkamah Agung.

“Kini hampir 600.000 putusan tersedia di Direktori Putusan Mahkamah Agung”, ujar Panitera MA. Melalui  Direktori Putusan ini,  MA bisa memanfaatkan dokumen elektronik yang diupload untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Selain Direktori Putusan, kebijakan terkini yang mendorong perubahan di MA adalah SK KMA 119/2013.

“Melalui SK KMA ini, sistem pembacaan berkas dilakukan secara serentak dan hari musyawarah dan ucapan bisa ditetapkan”, pungkas Panitera MA