Percepatan Penyelesaian Perkara : Upaya Tiada Henti
Bandung | kepaniteraan online (1/11)
Dalam kurun lima tahun terakhir, MA telah menunjukkan prestasinya dalam mereduksi tunggakan perkara. Kalau di akhir 2004, MA memiliki sisa 20.314 perkara, di akhir 2009 sisa tersebut berkurang hingga berjumlah 8.835 perkara. Meskipun demikian, semangat MA untuk mempercepat penyelesaian perkara harus merupakan upaya yang tiada henti. MA akan terus memaksimalkan kemampuan yang dimiliki untuk memberikan yang terbaik kepada pencari keadilan.
Demikian terungkap dalam paparan Ketua Muda Perdata MA, H. Atja Sondjaja, SH, dan Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, dalam pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Percepatan Minutasi Perkara yang diikuti oleh seluruh Panitera Muda, Panitera Muda Tim (Askor), Panitera Pengganti (Asisten), dan operator, Jum’at (29/10), di Bandung.
“Semangat perubahan dan rasa memiliki terhadap Mahkamah Agung harus terus-menerus dipelihara”, pesan Tuada Perdata. Menurutnya, berbagai pendekatan untuk meningkatkan kualitas kinerja MA harus dilakukan, baik pendekatan mind set, pemberdayaan teknologi informasi, maupun pendekatan-pendekatan yang lainnya.
Senada dengan Tuada Perdata, Panitera MA mengatakan bahwa Kepaniteraan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya telah memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap penyelesaian perkara di MA. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja penyelesaian perkara di MA”, ungkapnya.
Dalam penyelesaian perkara di MA, menurut Panitera MA, tergantung pada “Segitiga Emas”, Hakim Agung, Panitera Pengganti dan Operator. “Hakim Agung memutus, konsep putusan diketik oleh operator, dan Panitera Pengganti melakukan koreksi. Ketiganya harus berjalan sinergi”, tegas Panitera.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Percepatan Minutasi Perkara yang berlangsung dari tanggal 29-31 Oktober 2010 membahas beberapa persoalan yaitu : Jangka Waktu Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA 138/2009, dipaparkan oleh Tuada Perdata, Evaluasi Penyelesaian Minutasi dan pelaksanaan administrasi perkara di MA disampaikan oleh Panitera MA. Selain kedua hal tersebut, disampaikan pula tentang sistem koreksi elektronik dokumen putusan oleh Dwi Tomo, SH, MH (Askor Tim H) dan Asep Nursobah (Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan) dan Aplikasi Template Putusan Mahkamah Agung oleh Asep Nursobah.
Rekomendasi
Dari kegiatan tersebut mengemuka beberapa rekomendasi yang diharapkan bisa mempercepat penyelesaian perkara diantaranya adanya kebijakan menyertakan soft copy dalam berkas Kasasi/PK. Tentang gagasan ini, menurut Panitera MA, sejak beberapa tahun yang lalu telah dikemukakan, namun kini MA telah menggodog hal ini melalui sebuah SEMA, yang nantinya akan memberlakukan soft copy ini sebagai kelengkapan berkas kasasi. “Kalo tidak ada soft copy, berkas dinyatakan tidak lengkap”, ujar Panitera MA.
Selain itu, Tuada Perdata melontarkan gagasan penyiapan draft putusan sebelum perkara yang bersangkutan diputus. “Begitu perkara diterima di TIM, operator langsung mempersiapkan konsep putusan berdasarkan template yang tersedia. Sehingga ketika perkara itu putus, tinggal bagian pertimbangan hukum saja yang perlu dikerjakan”, papar Tuada Perdata. Ide Tuada Perdata ini gayung bersambut dengan gagasan aplikasi template perkara. Dengan aplikasi ini, operator akan lebih mudah mempersiapkan konsep putusan karena dibantu oleh sistem yang berbasis data base.
Rekomendasi yang tidak kalah pentingnya adalah bagian akhir penyelesaian dokumen, yaitu koreksi. Tahapan koreksi ini berdasarkan pengalaman yang dikemukakan oleh peserta ternyata cukup memakan waktu, karena dilakukan secara manual. Oleh karena itu penerapan koreksi elektronik menjadi salah satu solusi percepatan minutasi perkara.
Tindak Lanjut
Panitera MA dalam penutupan kegiatan mengarapkan agar semangat mempercepat penyelesaian perkara tidak hanya berhenti di ruang kelas ini. "Kita akan tindak lanjuti melalui pelatihan di tempat kerja", ungkap Panitera MA. (asnoer)