Sangat Diharapkan !, Pengiriman e-Dokumen oleh Pengadilan Tk Pertama untuk Dukung Pembacaan Berkas Serentak
JAKARTA | (30/10). Untuk perkara yang diregistrasi mulai 1 Agustus 2012, MA memberlakukan sistem pemeriksaan berkas dengan cara “membaca bersama” dalam periode waktu yang ditentukan. Sistem ini menggantikan sistem membaca berkas secara bergiliran yang telah dilakukan sejak berpuluh-puluh tahun. Untuk memberlakukan sistem ini, MA harus menggandakan beberapa dokumen penting di Bundel B. Penggandaan ini diharapkan akan dilaksanakan secara elektronik sehingga tidak ada pemborosan penggunaan kertas. Untuk implementasi kebijakan baru ini, partisipasi dari pengadilan dalam pengiriman e-dokumen sangat diharapkan
Demikian disampaikan Panitera MA, Soeroso Ono, dalam pertemuan bertajuk Monitoring dan Evaluasi Pengiriman e-Dokumen untuk Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jum’at (25/10), pekan lalu, di ruang pertemuan PT Makassar. Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua, Panitera/Sekretaris dan Panitera Muda Hukum pengadilan empat lingkungan peradilan se- Kota Makassar.
Panitera MA dalam pengarahannya meminta pengadilan untuk menggunakan fitur komunikasi data Direktori Putusan dalam pengiriman e-dokumen. Selain cara tersebut sangat efektif, juga untuk menghindari permasalahan yang sering muncul dari pengiriman menggunakan compact disc (CD).
“CD sering pecah, ada juga yang kosong, atau tidak terbaca”, ungkap Panitera memberi penjelasan.
Panitera MA menjelaskan bahwa pengadilan di Makassar sudah cukup baik dalam publikasi putusan. Namun, dalam penggunaan Direktori Putusan untuk pengiriman e-Dokumen masih belum efektif. “Hanya beberapa pengadilan yang sudah menggunakan fasilitas komunikasi data”, tegas Panitera MA.
Monitoring Langsung
Setelah pertemuan selesai, Tim Kepaniteraan MA melakukan monitoring langsung ke pengadilan. Pengadilan yang pertama kali dikunjungi adalah PN Makassar. Di PN Makassar dilakukan pertemuan kecil yang dihadiri oleh Tim yang terkait dengan proses pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Kepada Tim IT PN Makassar, Tim Kepaniteraan MA yang dipimpin Asep Nursobah memberikan presentasi singkat tentang mekanisme pengiriman e-dokumen menggunakan Direktori Putusan. Di akhir pertemuan, dilakukan simulasi dari perwakilan tim yang menangani kasasi pidana dan perdata.
Pengadilan yang menjadi target kunjungan berikutnya adalah PA Sungguminasa. Berdasarkan kesepakatan, kunjungan akan dilakukan pada malam hari. Hal ini karena pertemuan di PN Makassar berlangsung hingga sore hari. Sebagaimana pertemuan di PN Makassar, pertemuan di PA Sungguminasa berlangsung penuh semangat. Meski dilangsungkan malam hari, pertemuan berlangsung lengkap dihadiri oleh Ketua, Pansek, sejumlah hakim dan operator terkait.
Semangat untuk mempelajari pengiriman e-dokumen menggunakan Direktori Putusan menular ke PN Sungguminasa. Meskipun Sabtu adalah hari libur, PN Sungguminasa meminta Tim Kepaniteraan melakukan monitoring ke kantornya. Dengan dihadiri oleh Ketua, Panitera, para Panitera Muda dan staf pertemuan pun berlangsung dari pukul 10.00 s.d pukul 12.00 di ruang sidang utama PN Sungguminasa. Meski waktu pertemuan terbatas, masing-masing peserta berhasil melakukan simulasi pengiriman e-dokumen dengan baik. (an)