Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Terobosan Percepatan Penyelesaian Perkara

Setelah Membaca Bersama,  Kini Koreksi Bersama


TANGERANG | (12/11)
- MA melakukan berbagai cara untuk mempercepat penyelesaian perkara. Setelah membuat perubahan sistem memeriksa berkas dari “bergiliran” menjadi  “membaca bersama”, kini lahir lagi terobosan baru dalam mengoreksi berkas. Terobosan itu dijuluki “koreksi bersama”. Adalah Kamar Tata Usaha Negara yang  membidani cara baru ini.  Semula,  koreksi bersama hanya dilakukan di ruang salah seorang ketua majelis kamar TUN  di gedung MA. Namun, karena dirasa cukup efektif,  kegiatan koreksi bersama ini diperluas menjadi kegiatan kamar yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, berlangsung 3 hari, 11-13 November 2013.

Sesuai namanya, koreksi bersama, adalah melakukan koreksi secara bersama-sama dalam satu forum. Disitu hadir para pelaku yang terlibat dalam proses koreksi berkas, yaitu: hakim agung, panitera pengganti, panitera muda, dan operator. Cara ini berbeda dari sistem koreksi konvensional yang melakukan proses koreksi secara bergiliran sehingga memakan waktu yang cukup lama.

 

Dalam kegiatan koreksi bersama yang digelar Kamar TUN, 11-13 November 2013, peserta yang berjumlah 35 orang dibagi kedalam  tiga kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari sejumlah hakim agung, panitera pengganti, dan operator. Setiap kelompok dibekali satu layar proyektor dan melalui proyektor tersebut ditampilkanlah draft putusan. Para Hakim Agung yang berkedudukan sebagai P1 dan P3 dalam perkara yang ditampilkan tersebut  mencermati dengan seksama. Jika ada kekeliruan pengetikan atau kerancuan redaksi, pada saat itu juga langsung dilakukan perbaikan. Apabila  proses koreksi sudah selesai, draft putusan langsung dicetak dan ditandatangani.

Panitera Muda TUN, Ashadi, mengemukakan bahwa selama  3 hari  koreksi bersama ini ditargetkan ada sekitar 300-an perkara yang akan selesai dikoreksi. Jumlah ini melampaui capaian sistem koreksi konvensional.

Ketua Kamar TUN, Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH,  mengakui sistem koreksi bersama terbukti efektif. “Kalau sistem konvensional, mengoreksi satu berkas memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini karena dilakukan secara bergiliran. Proses koreksi pun bisa terjadi berulang kali jika masing-masing hakim agung menemukan kesalahan di tempat yang berbeda.  Bahkan bisa jadi ada proses koreksi terhadap kalimat yang  sudah dikoreksi oleh  Pembaca sebelumnya”, ujar Ketua Kamar yang juga Ketua Umum PP Ikahi ini.

Dalam proses koreksi bersama ini, para hakim agung, difokuskan pada koreksi pertimbangan hukum. Karena dua hakim agung secara bersama merumuskan konstruksi pertimbangan hukum, maka pertimbangan hukum pun menjadi lebih berbobot.  [an]