Ketua MA Minta Pengadilan Tingkat Pertama/Banding Memutus Perkara Dibawah Enam Bulan
MEDAN| (30/11)- Ketua MA RI, Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan yang mengharuskan perkara yang ditangani di tingkat Kasasi/PK diputus tidak boleh melebihi tiga bulan setelah perkara tersebut diterima majelis. Aturan tersebut tertuang dalam SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013. Menurut Ketua MA, aturan tersebut merupakan terobosan yang dilakukan oleh MA untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sebelumnya, di tahun 2009, MA menetapkan jangka waktu penyelesaian perkara paling lama 1 tahun. Ketua MA pun meminta pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dapat memutus perkara di bawah 6 bulan. MA berencana akan melakukan perubahan SEMA Nomor 6 Tahun 1992 yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara di tingkat pertama/banding .
Ketua MA mengungkapkan hal tersebut pada acara pembinaan pimpinan Mahkamah Agung bagi jajaran empat lingkungan peradilan se-Sumatera Utara yang berlangsung di Ball Room Hotel Grand Aston Medan, Jum’at (29/11/2103) sore. Hadir bersama Ketua MA, MA Waka MA Bidang Yudisial, Waka MA Bidang Non Yudisial, Tuaka (Ketua Kamar) Pembinaan, Tuaka Pengawasan, Tuaka Perdata, Tuaka, Agama, Tuaka Militer dan Tuaka TUN. Hadir pula Panitera MA, Sekretaris MA, Dirjen Badilag, Dirjen Badilmiltun dan Sejumlah eselon II Mahkamah Agung.
Dikatakan Ketua MA, percepatan proses pemeriksaan perkara ditingkat pertama dan banding menjadi kurang dari enam bulan ini untuk menyelaraskan kebijakan yang diambil Mahkamah Agung.
“MA telah memutus perkara di bawah 3 bulan, tetapi jika di pengadilan tingkat pertama dan bandingnya masih diatas enam bulan, penyelesaian perkara masih dirasakan lama”, ujar Ketua MA.
Ketua MA pun bertanya kepada 300-an peserta yang hadir mengenai wacana mengatur ulang batas waktu pemeriksaan perkara di tingkat pertama dan banding.
“Bagaimana, siap memutus perkara kurang dari enam bulan?”, tanya Ketua MA
“Siaapppp”, jawab para peserta bergemuruh.
Dalam sesi tanya jawab salah seorang peserta mengkritisi wacana mengatur ulang batas waktu pemeriksaan perkara ditingkat pertama dan banding menjadi dibawah enam bulan. Ia mengatakan banyak faktor yang membuat perkara diputus melebihi enam bulan. Antara lain delegasi panggilan yang penyelesaiannya lama serta sejumlah aturan yang memaksa perkara diselesaikan lebih lama.
Menanggapi hal tersebut Ketua MA meminta soal delegasi panggilan ini menjadi perhatian dari Ketua Pengadilan. Ketua MA mengakui persoalan delegasi panggilan menjadi persoalan semua pengadilan yang harus segera diselesaikan untuk terselenggaranya proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Saya minta semua Ketua Pengadilan melaksanaan permintaan delegasi panggilan sebaik-baiknya”, tegas Ketua MA.
Pelayanan Publik
Selain persoalan teknis yang disampaikan di forum pengganti Rakernas ini, Ketua MA juga meminta perhatian para hakim agar memperhatikan Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Dalam undang-undang lingkungan peradilan (UU tentang Peradilan Umum, Agama, dan TUN), Pengadilan diwajibkan untuk menyerahkan salinan putusan kepada pihak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas hari) sejak putusan diucapkan. Pengadilan pun wajib memberikan kepada masyarakat akses informasi perkara.
"Saya berharap tidak ada jajaran pengadilan yang menjadi pihak termohon dalam persoalan sengketa informasi", harap Ketua MA. [an]