Informasi Direktori Putusan Digunakan untuk Risk Assessment Warga Binaan LAPAS
JAKARTA | (12/12) - Selasa (10/12) lalu, Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima kunjungan Julie Webber, Project Manager dari Lembaga Pemasyarakatan New South Wales yang tengah menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham. Kunjungan Julie dimaksudkan untuk mengetahui lebih banyak tentang akses informasi putusan pidana yang berada di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Informasi putusan ini oleh Julie Webber akan digunakan sebagai bahan risk assessment untuk menangani warga binaan.
“Kami sedang mengenalkan praktik kerja baru dalam menangani warga binaan, termasuk penilaian risiko. Hasil penilaian risiko yang dapat diandalkan sangat bergantung pada informasi yang tersedia mengenai pidana yang dilakukan. Apakah mungkin Lembaga Pemasyarakatan mendapatkan akses kepada hasil penilaian hakim (putusan pengadilan, red) guna memfasilitasi penilaian risiko tersebut”, kata Julie Webber menjelaskan maksud kunjungannya.
Julie nampak antusias ketika Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah, menjelaskan bahwa Direktori Putusan memuat apa yang dibutuhkannya karena lebih dari 600.000 putusan termasuk di dalamnya adalah putusan pidana ada di Direktori Putusan. Semua informasi tersebut dapat diakses oleh publik termasuk Lembaga Pemasyarakatan.
“Informasi yang dibutuhkan untuk “risk assessment” yang meliputi informasi detil tindak pidana yang dilakukan dan penilaian hakim terhadap tindak pidana tersebut ada di putusan dan putusan tersebut ada di Direktori Putusan, dan semuanya bisa diakses secara bebas”, jelas Asep Nursobah.
Menurut Asep Nursobah, apabila setiap nama terpidana yang menjadi warga binaan Lapas dilengkapi informasi mengenai nomor perkara yang menjadi dasar pemidanaan, maka nomor tersebut menjadi kata kunci untuk pencarian putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Bahkan, di masa mendatang bisa dilakukan komunikasi data antara sistem informasi Lembaga Pemasyarakatan dengan Direktori Putusan atas dasar kata kunci nomor perkara.
Bermula dari Google
Julie Webber bercerita tentang awal mulanya mengenal Direktori Putusan Mahkamah Agung. Berbekal pengalaman praktek Lembaga Pemasyarakatan New South Wales, dimana setiap warga binaan Lapas disertai informasi mengenai tindak pidana yang dilakukan, ia mencari salah seorang nama narapidana ke di mesin pencarian Google Searches. Ternyata pencarian tersebut berhasil dan informasi yang dibutuhkan mengenai tindak pidana yang dilakukan ditemukan di sebuah website.
“Tim saya telah berhasil mengakses beberapa informasi mengenai individu warga binaan dari situs: http://putusan.mahkamahagung.go.id“, ujar Julie.
Julie pun kemudian mencari contact person pengelola Direktori Putusan. Setelah informasi tersebut didapatkan, ia berkomunikasi melalui e-mail dan dijadwalkan pertemuan dengan petugas Kepaniteraan Mahkamah Agung. Akhirnya, Selasa, 10 Desember 2013, pukul 10.00 dilakukan pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Kepaniteraan MA. (an)