Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

8 Fakta,  Tahun 2013 Tahun Prestasi

JAKARTA | (03/02) - Sederet prestasi yang mencolok di bidang penanganan perkara diraih Mahkamah Agung pada tahun 2013. Tidak berlebihan jika tahun 2013 disebut sebagai tahun prestasi. Berikut adalah sejumlah fakta  yang mendukung “julukan” tersebut:

1.    Jumlah Perkara Putus Terbanyak

Sepanjang tahun 2013, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 16.034. Jumlah ini meningkat 45,83 % dari jumlah perkara putus tahun 2012 yang berjumlah 10.995 perkara. Produktivitas memutus di tahun 2013 merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, bahkan dalam sejarah Mahkamah Agung.  Jumlah perkara putus tahun 2013 memecahkan rekor perkara putus tertinggi sebelumnya yang diraih tahun 2010. Ketika itu, MA berhasil memutus perkara sebanyak 13.891 perkara.


2.    Jumlah Sisa Perkara Paling Rendah

Selain jumlah perkara putus yang tinggi, rendahnya sisa perkara juga menjadi indikator berprestasinya sebuah pengadilan. Antara  jumlah perkara putus dan sisa perkara, ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan. Jika produktivitas tinggi maka, sisa perkara akan rendah. Pada akhir tahun 2013, sisa perkara Mahkamah Agung berjumlah 6.415. Jumlah sisa ini merupakan yang paling rendah dalam satu dekade terakhir, bahkan dalam sejarah Mahkamah Agung. Jika dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2012 yang berjumlah  10.112 perkara, maka kinerja MA dalam memutus perkara di tahun 2013 berhasil mereduksi sisa perkara hingga 36,56%.

3.    Rasio Produktivitas Memutus Tertinggi

Rasio produktivitas memutus ((case-deciding productivity rate) adalah perbandingan antara jumlah perkara putus dengan jumlah beban perkara pada tahun yang bersangkutan. Rasio produktivitas memutus tahun 2013 adalah  71,42%. Nilai ini diperoleh dari perbandingan perkara putus yang berjumlah 16.034 dengan jumlah beban perkara sebanyak 22.449. Rasio ini merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.  Rasio produktivitas memutus yang cukup tinggi pernah diraih tahun 2011 dengan nilai  64,07%.

4.    Rasio Sisa Perkara Paling Rendah

Rasio sisa perkara adalah perbandingan nilai sisa perkara dengan keseluruhan beban perkara di tahun yang bersangkutan. Sisa perkara tahun 2013 adalah  6.415 sedangkan beban penanganan perkara sebanyak 22.449, sehingga nilai rasio sisa perkara sebesar 28,58%. Nilai rasio sisa perkara idealnya tidak lebih dari 30% beban penanganan perkara. Dalam satu dasa warsa terakhir, nilai rasio dibawah 30% hanya terjadi di akhir tahun 2013. 

5.    Nilai Clearance Rate Diatas 100 %.

Indikator lainnya untuk mengukur kinerja pengadilan adalah dengan menghitung rasio perkara keluar dan perkara masuk (clearance rate). Idealnya jumlah perkara yang keluar pengadilan sama dengan jumlah perkara masuk, sehingga pengadilan tidak dibebani tunggakan perkara. Jumlah perkara yang dikirim pada tahun 2013 sebanyak 12.360 sedangkan perkara masuk berjumlah 12.337 sehingga rasio penyelesaian perkara (clearance rate) berjumlah  100,19%.  Meski bukan clearance rate yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, namun terdapat peningkatan 6,77 % dibanding tahun 2012 yang hanya mencapai  93,42% (dibawah standar minimal).

6.    Jumlah Publikasi Putusan Tertinggi di Dunia

Jumlah publikasi putusan hingga akhir Desember 2013  berjumlah 685.406 putusan. 306.588 putusan diantaranya dipublikasikan sepanjang tahun 2013. Jumlah ini merupakan rekor dunia. Lihat saja,  ketika jumlah publikasi putusan baru mencapai  jumlah 22.437 pada bulan Maret 2011, Sebastian Pompe, Program Manager  National Legal Reform Program (NLRP), dalam harian berbahasa Inggris The Jakarta Post ( Selasa 29 Maret 2011) menyebutkan bahwa  jumlah putusan yang terpublikasikan di Direktori Putusan lebih banyak dari putusan Amerika, Belanda, dan Australia dalam sepuluh tahun terakhir, atau lebih banyak dibandingkan putusan Amerika Serikat yang dipublikasikan dalam seratus tahun terakhir. Apa yang akan dikatakan Pompe dengan jumlah publikasi putusan sebanyak 685.406.

Jumlah publikasi putusan tahun 2013 yang berjumlah 306.588 menunjukan bahwa rata-rata putusan yang terpublikasikan tiap bulannya berjumlah 25.549 putusan.  Jika rata-rata hari kerja perbulan adalah 20 hari kerja, maka setiap hari kerja ada  1.277 putusan yang  dimuat di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Jika proses publikasi putusan tersebut diasumsikan dilakukan dalam jam kerja maka, setiap jamnya ada 160 putusan yang dipublis

7.    Jumlah Satker yang Berpartisipasi dalam Publikasi Putusan  Meningkat

Pada akhir tahun 2011 jumlah satker pengadilan  yang berpartisipasi dalam publikasi putusan di Direktori Putusan berjumlah 502. Di akhir tahun 2012,  jumlah partisipasi pengadilan meningkat menjadi 634. Jumlah partisipasi pengadilan terus meningkat di tahun 2013, sehingga di akhir tahun 2013 jumlah pengadilan yang telah mempublikasikan putusannya di Direktori Putusan Mahkamah Agung berjumlah 721 satker (88,03%).  Satker yang belum mempublikasikan putusan hanya berjumlah 98 pengadilan (11,97 %).

Bukan saja partisipasi pengadilan dalam mempublikasikan putusannya yang meningkat, jumlah berkas perkara  kasasi/peninjauan kembali yang diajukan menggunakan fitur komunikasi data  pun mengalami peningkatan. Pada tahun 2013, penggunaan fitur komunikasi data mencapai   3.599 berkas. Jumlah ini meningkat 88,73% dari tahun 2012 yang hanya  mencapai 1.907 berkas. Sementara di tahun 2011 jumlah e-dokumen yang dikirim menggunakan fitur komunikasi data berjumlah 1.152 berkas.

8.    Koruptor Dipidana Penjara Seumur Hidup

Pada tahun 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan peninjauan kembali  yang menarik perhatian publik yaitu perkara tindak pidana korupsi nomor 271 PK/Pid.Sus/2011. Perkara ini merupakan perkara peninjauan kembali yang diajukan  oleh  Adrian Herling Waworuntu terhadap putusan Kasasi Nomor 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005. Oleh putusan kasasi tersebut, Adrian Herling Waworuntu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Putusan kasasi itu sendiri  menguatkan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya, yaitu putusan PT DKI Jakarta Nomor 79/Pid/2005/PT. DKI tanggal 24 Juni 2005 dan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 1982/Pid.B/2004 tangggal 30 Maret 2005. Dalam putusan  tanggal 15 November 2013, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Adrian Herling Waworuntu sehingga dengan putusan tersebut Adrian Herling Waworuntu dijatuhi pidana penjara seumur hidup. [an]