Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

SEMA 14 Tahun 2010 Direvisi:

Ruang Lingkup E-Dokumen Diperluas,  Media Pengiriman Dibatasi

JAKARTA (12/2) - Ketua Mahkamah Agung tanggal 29 Januari 2014 menandatangani Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2014. Surat Edaran ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Substansi perubahan yang diatur dalam SEMA 1 Tahun 2014 adalah meliputi dua hal: ruang lingkup dokumen elektronik yang wajib disertakan dalam setiap pengajuan kasasi/PK dan limitasi media pengiriman dokumen elektronik. Sema ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2014.

Jika dalam SEMA 14/2010 dokumen elektronik yang wajib disertakan itu hanya meliputi: putusan dan dakwaan (untuk perkara pidana), maka dalam SEMA 1 Tahun 2014 dokumen elektronik tersebut diperluas, yaitu:

 

 

Jenis
Perkara

e-Dokumen dalam Perkara kasasi

e-Dokumen dalam Perkara Peninjauan Kembali

Perkara Perdata/Perdata Khusus/Perdata Agama/Tata Usaha Negara/Pajak

1. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding;

2. Akta Permohonan Kasasi;

3. Tanda Terima Memori Kasasi;

4. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama;

5. Putusan Pengadilan Tingkat Banding;

6. Memori Kasasi;

7. Kontra Memori Kasasi,

1. Akta Permohonan Peninjauan Kembali;

2. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama; dan/atau

3. Putusan Pengadilan Tingkat Banding; dan/atau

4. Putusan Tingkat Kasasi;

5. Memori Peninjauan Kembali;

6. Kontra Memori Peninjauan Kembali;

7. Berita Acara Sumpah Bukti Baru (Novum).

Perkara Pidana/Pidana Khusus/Pidana militer,

1. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding

2. Akta Permohonan Kasasi;

3. Tanda Terima Memori Kasasi;

4. Putusan Pengadilan tingkat pertama; dan/atau

5. Putusan Pengadilan tingkat banding;

6. Surat Dakwaan Jaksa;

7. Memori Kasasi;

8. Kontra Memori Kasasi,

1. Akta Permohonan Peninjauan Kembali;

2. Putusan Pengadilan tingkat pertama; dan/atau

3. Putusan Pengadilan tingkat banding; dan/atau

4. Putusan tingkat kasasi;

5. Memori Peninjauan Kembali;

6. Kontra Memori Peninjauan Kembali;

7. Berita Acara Pendapat Hakim.

 


Demikian pula dengan media pengiriman e-dokumen, SEMA 14 Tahun 2010 membolehkan pengadilan memilih tiga media pengiriman yaitu: CD/Flash Disc, surat elektronik, atau aplikasi komunikasi data direktori putusan. Dalam SEMA 1 Tahun 2014, pilihan media tersebut ditiadakan. Pengadilan hanya boleh mengirimkan dokumen elektronik menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan.

Alasan Perubahan

Menurut Panitera MA, Soeroso Ono, Mahkamah Agung mendasarkan perubahan SEMA 14 Tahun 2010 pada beberapa pertimbangan: pertama, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 119 SK KMA/SK/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung RI. Salah satu substansi dari Surat Keputusan tersebut adalah perubahan sistem pemeriksaan berkas dari sistem bergiliran menjadi membaca berkas secara bersamaan. Dalam sistem membaca berkas bersamaan, berkas perkara harus digandakan sesuai jumlah hakim agung dalam majelis. Untuk efektifitas dan efisiensi, sistem penggandaan dan pembacaan berkas tersebut akan diarahkan secara elektronik.

“Oleh karena itu harus disediakan dokumen elektroniknya, khususnya dokumen utama seperti: putusan, memori, kontra memori, akta permohonan kasasi dan pemberitahuan putusan”, jelas Panitera.

Menurut Panitera, ada perubahan kepentingan Mahkamah Agung terhadap dokumen elektronik. Dahulu, MA membutuhkannya untuk mempercepat penyusunan putusan (minutasi). Saat ini, dengan diberlakukannya sistem membaca berkas serentak, MA membutuhkan dokumen elektronik untuk bahan pemeriksaan perkara.

“Dulu dokumen elektronik digunakan di awal proses, kini digunakan sejak awal proses”, jelas Panitera.

Mengenai aturan media tunggal untuk pengiriman dokumen elektronik, menurut Panitera, hal tersebut didasarkan pada hasil evaluasi dan monitoring selama 3 tahun serta untuk mendukung rencana modernisasi manajemen perkara. Dikatakan Panitera, banyak sekali ditemukan kendala penggunaan compact disk dalam pengiriman e-dokumen.

“Ada yang pecah, tidak terbaca, salah kirim file, bahkan ada cd yang kosong”, kata Panitera.

Selain itu, menjadikan Direktori Putusan sebagai satu-satunya media untuk pengiriman dokumen elektronik dimaksudkan agar pengadilan dapat mendeteksi penerimaan berkas perkara di Mahkamah Agung dengan fasilitas cetak barcode yang disediakan. Pengadilan juga akan terdorong untuk disiplin dalam mempublikasikan putusannya di Pengadilan.

Pengadilan Harus Membuat SOP

Perluasan ruang lingkup dokumen elektronik yang wajib disertakan dalam setiap pengajuan permohonan kasasi/peninjauan kembali membawa efek domino terhadap pengadilan tingkat pertama. Terutama dokumen yang bukan diproduksi oleh pengadilan, seperti memori kasasi, kontra memori kasasi, dan dakwaan. Untuk memastikan pengadilan memiliki soft copy dokumen-dokumen tersebut, SEMA Nomor 1 Tahun 2014 mewajibkan Ketua Pengadilan untuk menyusun prosedur standar (SOP) permohonan upaya hukum yang antara lain mempersyaratkan pihak untuk menyertakan dokumen-dokumen tersebut ketika mengajukan permohonan kasasi/peninjauan kembali.

“Ketua pengadilan harus membuat aturan mengenai prosedur pengajuan kasasi/pk yang mewajibkan para pemohon/termohon untuk menyertakan dokumen elektronik memori /kontra memori kasasi/peninjauan kembali, atau dakwaan jaksa”, pungkas Panitera. [an]