Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera MA:

SEMA 1 Tahun 2014 Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Batam | (08/02/2014) - Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, meminta seluruh jajaran pengadilan untuk mengimplementasikan SEMA 1 Tahun 2014. SEMA ini lahir untuk mendukung sistem pemeriksaan berkas perkara perkara di Mahkamah Agung yang dilaksanakan secara serentak. Namun dibalik semua itu, kata Soeroso,  kelahiran SEMA ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam  penanganan perkara. Sebab jika SEMA 1 Tahun 2014 berjalan efektif, maka  proses memutus perkara di MA tidak akan lebih dari 3 (tiga) bulan.

Soeroso Ono menyampaikan hal tersebut pada acara Sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 bagi para ketua, wakil ketua, hakim, panitera/sekretaris pengadilan dari empat lingkungan peradilan yang berada di daerah hukum Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Sabtu (08/03/2014), di Batam. Tampil sebagai nara sumber bersama Panitera MA:   Kepala BUA, Kepala Badan Pengawasan, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badilmiltun. Bertindak sebagai moderator, Panitera Muda Pidana Khusus MA.



Dalam paparannya Panitera MA menjelaskan ada dua perubahan yang diatur dalam SEMA 1 Tahun 2014,  yaitu ruang lingkup dokumen dan limitasi media pengiriman e-dokumen. Kalau dalam SEMA 14 Tahun 2010, e-dokumen yang wajib disampaikan  hanya meliputi putusan tingkat pertama dan banding, maka dalam SEMA 1 Tahun 2014, selain  e-dokumen tersebut  juga harus disampaikan relas pemberitahuan putusan, akta pernyataan kasasi, tanda terima memori kasasi, memori dan kontra memori kasasi. Sedangkan terkait limitasi media pengiriman e-dokumen, jika SEMA 14/2010 membolehkan pengadilan untuk memilih diantara 3 (tiga) media yaitu: CD/flash disk, e-mail, dan aplikasi komunikasi data direktori putusan, maka di SEMA 14/2010 pengadilan hanya boleh menggunakan aplikasi komunikasi data direktori putusan.

Panitera juga meminta pimpinan pengadilan untuk membuat SOP yang dapat memastikan tersedianya  e-dokumen bagi setiap perkara yang ditangani di pengadilan. “Diantara e-dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan permohonan kasasi/PK adalah bukan produk pengadilan, seperti memori  dan kontra memori kasasi. Maka pengadilan harus membuat prosedur standar yang mewajibkan setiap pengajuan dokumen perkara ke pengadilan disertai soft copy-nya”, jelas Panitera MA.

 

Sementara itu sosialisasi yang bersipat teknis mengenai tata cara pengiriman e-dokumen menggunakan Direktori Putusan disampaikan oleh Sekretaris Kepaniteraan, Pujiono Ahmadi dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah. (an)