Wakil Ketua MA Bidang Yudisial:
Lomba Analisis Putusan Dorong Peningkatan Kualitas Putusan
BANDUNG - (17/03) Dalam lima tahun terakhir kemajuan di bidang transparansi informasi pengadilan khususnya transparansi putusan menunjukkan perkembangan yang membanggakan. Direktori Putusan sebagai pusat data putusan nasional telah memuat lebih dari 600 ribu putusan. Publikasi putusan ini selain memudahkan kepada publik untuk mengakses putusan juga akan efektif untuk mendorong hakim menyusun putusan sebaik mungkin karena menyadari karyanya akan diakses publik. Apalagi ketika menyadari bahwa putusan yang dibuatnya akan menjadi objek dalam lomba analisis putusan, maka dorongan hakim untuk menyusun putusan yang berkualitas akan semakin kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH pada acara Pembukaan Grand Final Lomba Pencarian dan Analisis Putusan Pengadilan bagi Mahasiswa Fakultas Hukum dan Syari’ah se-Indonesia, Minggu malam (16/3/2014) di Bandung. Hadir pada acara pembukaan tersebut, Rektor UIN Bandung, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung, Dekan Fakultas Hukum UNISBA dan sejumlah dosen pendamping dari fakultas hukum se-Indonesia dari perguruan tinggi finalis lomba.
Menurut Mohammad Saleh, penyelenggaraan lomba pencarian dan analisis putusan adalah langkah kreatif yang bernilai sangat positif bagi pengembangan ilmu hukum. Sebab di Indonesia, menurut Waka MA, pengkajian hukum berbasis studi putusan putusan masih belum menjadi tradisi akademis.
“Padahal putusan itu sendiri sesungguhnya merupakan wujud dari penerapan ilmu hukum. Putusan merupakan harmoni antara law in book dan law in action”, ungkap Mohammad Saleh dalam sambutan pembukaan.
Mohammad Saleh mengungkapkan bahwa penyelenggaraan lomba pencarian dan analisis putusan yang melibatkan Mahasiswa Fakultas Hukum/Syariah se Indonesia merupakan yang pertama kali diadakan di Indonesia bahkan mungkin di dunia. Penyelenggaraan lomba, kata Mohammad Saleh, ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan keterbukaan informasi di pengadilan yang telah digulirkan sejak tahun 2007 melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007.
“Sesuatu hal yang tidak mungkin lomba pencarian dan analisis putusan dilakukan jika atmosfir keterbukaan informasi di pengadilan belum terwujud”, kata Mohammad Saleh
Dikatakan Mohammad Saleh bahwa sangat ironi, di tengah ratusan ribu putusan yang bebas diakses publik, dalam studi ilmu hukum di ruang kelas, ketika mengkaji tema bahasan tertentu masih merujuk kepada putusan-putusan lawas dari pengadilan di kerajaan Belanda.
“Padahal banyak putusan yang dilahirkan oleh hakim Indonesia yang menjadi landmark decision”, tegas Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dari fenomena tersebut menurut Mohammad Saleh, perlu dilakukan penggairahan studi dan analisis putusan untuk pengembangan hukum di Indonesia. Salah satu upaya penggairahan kajian hukum berbasis studi putusan ini adalah dengan melakukan lomba pencarian dan analisis putusan.
Di akhir sambutan Waka MA Bidang Yudisial berharap kegiatan lomba pencarian dan analisis ini bisa menjadi kegiatan rutin. Bahkan di penyelenggaraan lomba berikutnya peserta lomba analisis bisa dikembangkan lebih luas misalnya untuk kalangan dosen, peneliti, jurnalis, atau kelompok LSM.
Sambutan Positif Kalangan Akademis
Rektor UIN Bandung, Prof. Dr. H.Dedi Ismatulah, SH, M.Hum, memberikan apresiasi yang positif terhadap penyelenggaraan lomba yang diinisiasi oleh Kepaniteraan MA yang didukung oleh AIPJ. Menurutnya kegiatan lomba ini merupakan kegiatan kreatif dan inovatif.
“kegiatan ini akan membekali para mahasiswa peserta lomba dengan pengetahuan dan pengalaman praktis”, ujar Rektor.
Sementara itu Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung, Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si memberikan apresiasi terhadap keberadaan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Ia mengatakan bahwa kalangan akademis menyambut baik keberadaan Direktori Putusan.
“Selama ini penelitian putusan pengadilan dilakukan secara manual, bahkan tidak jarang mendapat hambatan untuk mendapatkan putusan yang akan dijadikan objek penelitian, namun dengan kehadiran Direktori Putusan semuanya menjadi sangat mudah”, ungkap Dekan. [an]