Direktorat Pranata Siaga Menyambut Berlakunya SEMA 1 Tahun 2014
JAKARTA | (27/3) - SEMA 1 Tahun 2014 berlaku bagi semua permohonan kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2014. Direktorat Pranata sebagai gerbang masuk perkara di Mahkamah Agung bersiaga menghadapi perubahan yang diatur dalam SEMA ini. Seluruh personil Ditpranata yang terkait penerimaan berkas pun diberikan sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 dan komunikasi data direktori putusan. 25-27 Maret 2014 yang lalu, Ditpranata Militer menyelenggarakan kegiatan tersebut di Bandung. Sebelumnya 19-21 Februari 2014, kegiatan serupa dihelat oleh Ditpranata TUN dan Ditpranata Pidana. Sedangkan Ditpranata Perdata telah menyelenggarakan kegiatan tersebut pada tanggal 26-28 Februari 2014.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aturan terkait dokumen elektronik pendukung permohonan kasasi/peninjauan kembali yang dimuat dalam SEMA 14 Tahun 2010 diubah oleh SEMA 1 Tahun 2014. Dalam SEMA 1 Tahun2014, ada dua perubahan substansial terkait pengiriman e-dokumen. Pertama, ruang lingkup dokumen elektronik yang harus dikirim. Selain putusan, ada e-dokumen lain yang wajib dilampirkan yaitu pemberitahuan putusan banding, akta pernyataan kasasi, tanda terima memori kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi. Kedua, media pengiriman e-dokumen. Kalau dulu pengadilan boleh memilih media untuk pengiriman e-dokumen, yaitu CD/flash disk, e-mail dan direktori putusan, maka kini hanya komunikasi data direktori putusan sebagai satu-satunya media pengiriman e-dokumen.
Dengan pemberlakuan SEMA 1 Tahun 2014, komunikasi data Direktori Putusan akan menjadi instrumen utama bagi pengadilan dan Mahkamah Agung dalam pengiriman dan penerimaan e-dokumen. “Oleh karena itu, semua yang terkait perjalanan berkas kasasi/PK wajib memahami komunikasi data Direktori Putusan”, ujar Panitera Mahkamah Agung di tempat terpisah.
Pengiriman e-Dokumen: “Benar-benar wajib”
Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, mengatakan bahwa keberadaan e-dokumen pasca pemberlakuan sistem membaca serentak menjadi dokumen utama. Hal ini karena dokumen elektronik yang dikirim pengadilan menjadi bahan bagi hakim agung untuk membaca berkas dan memberikan pendapat.
“Dalam sistem membaca berkas seretak, MA memberlakukan sistem membaca elektronik, oleh karena itu jika e-dokumennya tidak dikirimkan maka sistem ini tidak berjalan”, jelas Panitera MA.
Berbeda dengan sebelumnya, dimana e-dokumen digunakan di tahap akhir, ketika perkara sudah diputus. Sehingga jika ada pengadilan yang tidak mengirim, proses pemeriksaan tetap bisa dilangsungkan.
“oleh karena itu, pengiriman e-dokumen benar-benar wajib”, pungkas Panitera.