Panitera MA : SEMA 1 Tahun 2014, Anak Tangga Menuju Peradilan yang Agung
JAKARTA -(07/04) - Badan peradilan yang agung adalah visi yang hendak diraih peradilan Indonesia 2010-2035. Legitimasi modernisasi proses manajemen perkara melalui SEMA 1 Tahun 2014 merupakan anak tangga menuju peradilan yang agung. Hal ini karena tanpa implementasi teknologi informasi dalam manajemen perkara peningkatan performa badan peradilan tidak akan terjadi secara signifikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono dalam pembukaan Sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 dan Pelatihan Komunikasi Data Direktori Putusan bagi Panitera/Sekretaris dan Operator Pengadilan di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, Kamis (3/4) di Bandung.
Menurut Panitera MA, SEMA 1 Tahun 2014 diterbitkan untuk mendukung implementasi sistem membaca berkas serentak di Mahkamah Agung yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2013 melalui SK KMA 119/2013. Pemberlakuan sistem membaca berkas bersama telah berhasil meningkatkan produktifitas memutus secara signifikan.
“Tahun 2013, MA berhasil memutus lebih dari 16.000 perkara, padahal produktifitas tertinggi tahun-tahun sebelumnya hanya di angka 13.000-an”, papar Panitera MA.
Efektifitas sistem membaca berkas bersama yang telah terbukti meningkatkan produktifitas memutus, kata Panitera MA, perlu didukung dengan ketersediaan berkas bagi masing-masing hakim agung anggota majelis. Penyediaan berkas yang paling efektif adalah dengan sistem e-dokumen.
“Jika masing-masing hakim agung membaca melalui berkas paper based, maka konsumsi kertas MA akan terjadi secara besar-besaran, sehingga tidak ramah lingkungan”, ungkap Panitera.
Berbicara mengenai konsumsi kertas yang berlebih jika pembacaan berkas bersamaan berbasis kertas, Pujiono Akhmadi memberikan ilustrasi yang cukup mencengangkan.
“ Jika rata-rata perkara masuk adalah 12.000 berkas dan rata-rata berkas bundel B sebanyak 50 halaman, maka untuk dua orang anggota majelis, diperlukan 1.200.000 lembar ( 2.400 rim./tahun). Berat satu rim kertas adalah 2,27 kg, sehingga tiap tahun MA akan menghabiskan 5,4 ton kertas, dan kertas ini selanjutnya akan dibuang”, ungkap Pujiono Akhmadi, Sekretaris Kepaniteraan MA, pada saat menyampaikan materi tentang Pengantar SEMA 1 Tahun 2014.
Dua Substansi Perubahan
Ada dua perubahan yang diatur dalam SEMA1 Tahun 2014. Pertama, jenis dokumen elektronik yang wajib disampaikan. SEMA 14 Tahun 2010 hanya mewajibkan dokumen elektronik putusan, namun SEMA 1 Tahun 2014 mewajibkan dokumen lainnya yaitu: pemberitahuan putusan banding, akta pernyataan kasasi, tanda terima memori kasasi, putusan, memori kasasi dan kontra memori kasasi. Substansi perubahan yang kedua adalah media pengiriman.
“Pengadilan hanya boleh menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan untuk mengirimkan e-dokumen”, kata Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA.
Menurutnya, penggunaan e-dokumen di MA mengalami perubahan. Ketika SEMA 14 Tahun 2010 diberlakukan, e-dokumen digunakan oleh Mahkamah Agung pada akhir proses, yaitu setelah perkara diputus.
“e-dokumen digunakan untuk mempercepat penyusunan draft putusan”, kata Asep Nursobah.
Sedangkan saat ini, penggunaan e-dokumen di Mahkamah Agung dimulai dari awal proses, yaitu sejak pemeriksaan berkas oleh hakim agung. Hakim Agung membaca berkas menggunakan E-dokumen yang dikirim oleh pengadilan. Oleh karena itu, keberadaan e-dokumen menjadi sangat utama keberadaanya.
Bukan hanya keberadaan dokumen yang sangat penting, namun juga akurasi e-dokumen yang dikirimmkan harus dijamin.
“Harus dipastikan e-dokumen yang dikirim, sama dengan bundel A dan bundel B”, ungkapnya. [an]