Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jajaran Pengadilan se- Kalsel dan Kalteng Ikuti Pembinaan dari Pimpinan MA

Ketua MA Singgung Problematika Hukum Acara hingga  Toga Hakim

BANJARMASIN (12/04) - 170 orang yang berasal dari jajaran pengadilan se-Kalsel dan Kalteng mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yustisial yang diberikan oleh Ketua MA bersama para pimpinan MA, Sabtu (12/04/2014), di Hotel Novotel Banjarmasin. Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada  4 (empat) lingkungan  peradilan  se-wilayah hukum  Provinsi Kalimantan Selatan dan  Kalimantan Tengah. Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyinggung seluruh problematika peradilan yang sering mengemuka, dari persoalan hukum acara hingga cara hakim memakai toga.

Ketua MA menyebut  isu yang dipaparkannya  sebagian besar bersumber dari surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung. Selebihnya bersumber dari  laporan hasil pengawasan, dan pemberitaan media. Menurut Ketua, seberapa pun sepelenya kekeliruan  yang dilakukan oleh aparatur peradilan  tetap akan menjadi masalah bagi pencari keadilan. Oleh karena itu, kekeliruan semaksimal mungkin ditiadakan dan kualitas pelayanan semaksimal mungkin harus ditingkatkan.

Berikut beberapa hal yang menjadi perhatian Ketua MA dalam pembinaan di Banjarmasin

Jangka waktu penanganan perkara

Seringkali dilaporkan  bahwa hakim  sangat lambat dalam menangani perkara.  Jangka waktu penanganan perkara melebihi 6 (enam) bulan sehingga tidak lagi sesuai dengan SEMA Nomor 6 Tahun 1992. Menurut Ketua MA, jangka waktu enam bulan saat ini sudah tidak relevan untuk mengindikasikan dilaksanakannya prinsi peradilan yang cepat. MA sendiri, kata Ketua MA, telah menerbitkan SK Nomor 119/2013  tentang penetapan  hari musyawarah dan ucapan. Menurut SK  ini, MA harus memutus perkara dalam tenggang waktu paling lama  3 bulan.

Atas dasar hal tersebut, menurut Ketua MA, telah dilakukan perubahan mengenai jangka waktu penanganan perkara di tingkat pertama dan banding.

“Kami telah merubah SEMA No 6/1992 dengan SEMA 2/2014”, ujar Hatta Ali.

Dalam sema yang ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama ini, kata Ketua MA,  penyelesaian perkara ditingkat pertama harus selesai 5 bulan dan perkara pada tingkat banding harus selesai dalam waktu tiga bulan.

Hukum Acara

Dikatakan Ketua MA, bahwa masih ditemukan surat pengaduan yang melaporkan persidangan yang dilaksanakan dengan hakim tunggal, meskipun sesungguhnya pemeriksaan perkara tersebut disidangkan dengan majelis.  Selain itu, kata Ketua MA, ada laporan yang menyampaikan bahwa hakim menunda persidangan di luar persidangan, atau menerima jawaban atau replik/duplik di meja kerja.  Soal lain yang juga menjadi materi pengaduan, adalah tuduhan keberpihakan hakim kepada salah satu pihak.  Terhadap laporan-laporan tersebut, Ketua  MA menyatakan keprihatinannyan dan meminta jajarannya untuk bertindak profesional.

Update Pengetahuan

Ketua MA menghimbau agar   semua aparatur peradilan, khususnya hakim, selalu mempelajari seluruh SEMA yang diterbitkan, lebih-lebih yangg berkaitan dengan dinamika hukum. Kepada para ketua pengadilan, Ketua MA meminta agar setiap SEMA baru disampaikan kepada seluruh hakim. Publikasi SEMA ini  juga diharapkan akan mampu menekan  pengajuan permohonan banding dan kasasi. Hal  ini karena  orang akan berpikir dua kali jika akan melakukan upaya hukum.

“Toh putusannya nanti akan sama dari tingkat pertama dan kasasi”, kata Ketua MA.

Manajemen perkara

Ada pula laporan yang menyebut pelaksanaan persidangan perkara sering tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan ini bisa diakibatkan oleh hakim yang belum hadir atau panitera  yang terlambat datang .  Ada pula  kasus terlambatnya  pelaksanaan persidangan karena permintaan pengacara karena ia harus menghadiri dulu persidangan di pengadilan lain. Ketua MA dengan keras meminta agar para hakim disiplin dengan jadwal persidangan dan tidak  terkena “rayuan” para pengacara.

Prilaku Berpakaian

Selain persoalan hukum acara dan manajemen perkara, laporan yang sampai ke meja Ketua MA adalah soal bagaimana hakim berpakaian.  Menurut Ketua MA, pernah seorang hakim dilaporkan gara-gara caranya berpakaian yang tidak rapi.

“Ada seorang hakim yang dilaporkan karena kancing toga nomor tiga masuk ke lubang nomor dua, dan dasi toganya ada dibelakang”, ujar Ketua MA yang disambut tawa peserta

Belajar dari  hal tersebut, Ketua MA mengingatkan agar para hakim memperhatikan persoalan “sepele’ ini, karena hakim adalah jabatan yang agung.

“Dulu  ada standar bahwa di setiap ruang hakim disediakan cermin agar dapat melakukan hal ini”, papar Ketua MA. [an]