Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

SEMA 4 Tahun 2014, Berlakukan Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas

Sejumlah Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2012 Dianulir

JAKARTA- (15/4) - Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar di akhir tahun 2013 bertempat di Pusdiklat MARI Megamendung Cisarua Bogor. Pleno ini telah menghasilkan sejumlah rumusan. Rumusan tersebut ada yang merupakan respon terhadap isu-isu hukum mutakhir yang potensial menimbulkan perbedaan pendapat. Ada juga rumusan yang merevisi rumusan yang telah disepakati sebelumnya di Pleno Kamar Tahun 2012.  Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2014, Mahkamah Agung memberlakukan rumusan hukum tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

“Menjadikan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 dan rumusan hasil pleno kamar tahun 2013 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan keduanya diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan di pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan banding”, demikian bunyi  SEMA 4 Tahun 2014 yang tertulis dalam angka 1 di halaman 2.



Terkait dengan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012,  dikatakan  SEMA tersebut  bahwa rumusan yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2013, rumusan hukum tersebut  dinyatakan tidak berlaku.

Diantara rumusan hukum  hasil Pleno Kamar 2012 yang direvisi oleh Pleno Kamar Tahun 2013, adalah sebagai berikut: 

1. Jaksa Sebagai Pengacara Negara

Pleno Kamar Perdata  2012  :  Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN . 

Pleno Kamar Perdata 2013,  Jaksa sebagai Pengacara Negara   berwenang  mewakili BUMN/BUMD sekalipun berbentuk PT. Persero. Hal ini berdasarkan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

2. Pengosongan Eksekusi Objek Hak Tanggungan

Pleno Kamar Perdata 2012 : Pelelangan hak tanggungan yang dilakukan sendiri oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang,  tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR, melainkan harus diajukan gugatan. Karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela.

Pleno Kamar Perdata 2013:  Apabila Terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang berupa hak tanggungan yang pelelangannya dilakukan sendiri oleh Kreditur melalui kantor lelang,  maka eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.

3. Pemberitahuan Putusan melalui Kepala Desa

Pleno Kamar Perdata 2012 :  Pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui  Lurah atau Kepala Desa, maka tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa tersebut menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan. Apabila di dalam berkas tidak terlampir keterangan tersebut, maka diperintahkan PN untuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa

Pleno Kamar Perdata 2013:  Pemanggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui Kepala  Desa atau Lurah, tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR. [an]