Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Hari Ini MA Mulai Lakukan Stock Opname Berkas

JAKARTA- (9/6) - Hari ini (9/6/2014), kegiatan stock opname berkas (SOB) mulai dilaksanakan di ruangan-ruangan hakim agung. Sebelumnya, Jum’at (6/6), Panitera MA Soeroso Ono mengadakan kick off meeting kegiatan tersebut bersama dengan para panitera muda dan panitera pengganti di ruang Wiryono, gedung Mahkamah Agung. Di hari yang sama, para staf hakim agung dan para pelaksana survey (enumerator) diberikan pelatihan seputar penyelenggaraan stock opname berkas.

Soeroso dalam pengarahan kick off meeting mengemukakan  bahwa Stock Opname Berkas merupakan salah satu fungsi dari  sistem pengendalian intern (SPI) Kepaniteraan Mahkamah Agung. Dalam konteks manajemen perkara SOB berarti proses berkala untuk menghitung fisik berkas yang sebenarnya beredar di pengadilan (Mahkamah Agung) dibandingkan dengan jumlah menurut catatan/register  dan/atau sistem informasi perkara.

Panitera MA memimpin kick off meeting Stock Opname Berkas, Jum'at (6/6) di Ruang Wiryono Gedung MA Jakarta

Di pengadilan negara lain, mereka selalu rutin melakukan SOB, namun dalam sejarah Mahkamah Agung, terakhir kali dilakukan SOB adalah pada tahun 2006.

“Kita berharap, kegiatan stock opname ini dapat dilakukan secara rutin”, ujar Panitera MA

Tujuan diadakannya SOB, menurut Panitera, adalah untuk mengetahui kebenaran catatan resgister/sistem informasi perkara. Dengan diadakannya stock opname maka akan diketahui tingkat akurasi data dalam register/sistem informasi. Jika ternyata ada selisih antara catatan hasil stock opname dengan catatan pada register, kemungkinan ada transaksi yang belum tercatat, atau bahkan ada kekeliruan transaksi data.

Kegiatan Stock Opname berkas ini dipercayakan pada sebuah pokja yang dibentuk oleh Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 318/KMA/SK/XII/2013 tangga, 31 Desember 2013. Pokja ini dipimpin oleh Rahmi Mulyati, Panitera Muda Perdata Khusus MA. 

Dalam pelaksanaanya, SOB ini dibantu oleh para enumerator yang berasal dari para sarjana hukum yang terseleksi. Para enumerator ini direkrut oleh Lembaga Kajian untuk Independensi Peradilan (LeIP). LeIP menjadi mitra Kepaniteraan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan SOB. Kemitraan ini difasilitasi oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Dalam laporannya, Rahmi Mulyati menjelaskan bahwa Stock opname berkas ini dilakukan beberapa tahap yaitu : audit data base perkara, inventarisasi perkara inaktif di gedung arsip, check berkas perkara aktif di masing-masing hakim agung dan panitera pengganti, menyusun data hasil audit, sinkronisasi data hasil stock opname dengan data base perkara.