Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MA Minta Pengadilan Lakukan Penilaian Mandiri Implementasi Cetak Biru

JAKARTA | (08/08) - MA meminta pimpinan pengadilan seluruh Indonesia untuk menunjuk dua orang hakim, panitera/sekretaris, dan para pejabat struktural di sekretariat pengadilan untuk melakukan penilaian mandiri pembaruan peradilan dengan cara mengisi kuesioner survey. Pengisian survey itu sendiri  dilakukan secara online melalui website http://www.pembaruanperadilan.net/survey.  Mereka diberikan waktu pengisian survey hingga 31 Agustus 2014.

Demikian hal tersebut tertuang dalam  surat Ketua Kamar Pembinaan selaku Koordinator Tim Pembaruan Nomor 119/TA-B1/MA/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Menurut surat tersebut, survey dilaksanakan sebagai salah satu tahapan evaluasi implementasi cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035. Sebelum survey yang digelar secara masif  ini dilaksanakan, MA telah dilakukan survey pendahuluan ke 20 pengadilan tingkat banding. Hasil dari studi pendahuluan ini menunjukkan bahwa agenda cetak biru masih dapat ditingkatkan implementasinya dalam pelaksanaan kegiatan di MA dan selaras dengan rencana strategis dan program prioritas tahunan.

Penilaian mandiri dengan pendekatan survey elektronik ini , menurut surat tersebut,  dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut implementasi cetak biru pembaruan peradilan di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Metode survey itu sendiri dirancang merujuk pada konsepsi kerangka internasional mengenai court excellence  yang juga digunakan sebagai dasar penyusunan  Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.  Kerangka tersebut meliputi:

  1. Kepemimpinan dan manajemen
  2. Perencanaan dan kebijakan pengadilan
  3. Sumber daya pengadilan
  4. Manajemen perkara pengadilan
  5. Kepatuhan dan kepuasan penggunaan jasa pengadilan
  6. Layanan pengadilan yang terjangkau
  7. Kepercayaan dan keyakinan publik (an)