Sst..!!!, ada 2000-an Putusan MA Terupload di 12 Agustus 2014
JAKARTA | (14/08) - Ada yang tidak biasa terjadi di Direktori Putusan tanggal 12 Agustus 2014. Sepanjang hari itu tidak henti-hentinya Direktori Putusan memuat putusan Mahkamah Agung. Di hari itu ada sekitar 2000-an putusan Mahkamah Agung yang terupload. Teruploadnya ribuan putusan tersebut karena Kepaniteraan MA sedang “ngebut” memenuhi standar publikasi putusan melalui kegiatan workshop. Workshop yang diikuti Tim Publikasi Putusan MA ini berlangsung mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Agustus 2014.
“Jumlah putusan yang dipublikasikan harus sama dengan salinan putusan yang dikirim”, kata Panitera MA dalam sambutan yang dibacakan oleh Koordinator Data dan Informasi, Senin malam (12/8).
Panitera MA mengakui standar tersebut belum tercapai sepenuhnya, sehingga perlu terobosan seperti kegiatan workshop ini untuk mencapainya. Namun Ia bertekad untuk memaksimalkan SDM yang ada untuk memenuhi standar publikasi putusan tersebut.
Putusan Terkait saling Tertaut
Hal lain yang berbeda adalah putusan yang dipublish saling bertaut dengan putusan lainnya yang berkaitan. Putusan terkait tersebut bisa berupa putusan pengadilan tingkat sebelumnya atau putusan lainnya yang berkaitan secara substansi. Sebagai contoh, putusan kasasi nomor 2580 K/Pdt/2013, antara Syarifuddin sebagai Pemohon Kasasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Termohon Kasasi. Putusan tersebut langsung memiliki link dengan putusan tingkat pertama, nomor 469/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan putusan tingkat banding nomor 366/Pdt/2012/PT. DKI. Selain itu karena putusan tersebut berkaitan dengan putusan pidana yang telah diputus sebelumnya, putusan tersebut link juga otomatis dengan putusan kasasi nomor 1824 K/Pid.Sus/2012.
Dengan adanya link antar putusan terkait ini memudahkan pengguna untuk mengakses dokumen. Jika dilakukan manual pencarian putusan tanpa kata kunci yang tepat bisa memakan waktu, apalagi jumlah putusan yang terkumpul di Direktori Putusan mendekati angka satu juta putusan.
Sistem Direktori Putusan akan membuat link otomatis apabila petugas mengisi kolom putusan terkait dengan menuliskan nomor perkaranya ketika input data. Apabila putusan yang ditulis tersebut sudah terupload oleh pengadilan yang bersangkutan, maka otomatis akan terhubungkan oleh sistem.
“Oleh karena itu, agar operator di tingkat banding selalu mengisi kolom putusan terkait dengan menulis putusan tingkat pertama atau putusan lain yang berkorelasi”, pungkas Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan. (an)