Panitera MA:
Pengadilan Agar Melaporkan Perkara Kasasi/PK Tahun 2012 ke Bawah Yang Belum Selesai
JAKARTA - (18/8) - Sejak 9 Juni 2014, Kepaniteraan MA mengadakan stock opname fisik berkas yang ada di gedung Mahkamah Agung. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara rill berkas aktif yang menjadi beban Mahkamah Agung, baik itu berkas yang belum putus ataupun yang sudah putus tetapi belum selesai diminutasi. Untuk mendukung kegiatan stock opname berkas, Panitera MA meminta jajaran pengadilan untuk melaporkan perkara-perkara yang diajukan kasasi/peninjauan kembali tahun register 2012 ke bawah yang belum dikirim kembali ke pengadilan pengaju.
“Kami meminta kepada saudara untuk menyampaikan kepada kami perkara-perkara yang diajukan kasasi/peninjauan kembali namun belum putus/dikirim kembali ke pengadilan pengaju tahun register 2012 ke bawah (register MA). Laporan perkara tersebut disampaikan kepada kami melalui e-mail:
Laporan tersebut diharapkan dapat diterima Kepaniteraan MA pada minggu pertama bulan September 2014
Menurut Panitera MA, data pembanding dari pengadilan ini sangat diperlukan untuk bahan cross check data base perkara MA. Laporan pengadilan ini akan sangat membatu terhadap perkara-perkara yang menurut data belum selesai (belum dikirim kembali) tetapi tidak ditemukan berkasnya saat stock opname.
“Agar MA memberikan langkah-langkah apabila hasil stock opname berkas tidak menemukan perkara “A”, tetapi ternyata pengadilan pun belum menerima perkara “A” tersebut”, jelas Panitera.
Dengan beban kerja per tahun yang mencapai 20.000-an berkas perkara, Panitera MA mengakui akan adanya kemungkinan berkas yang “terselip” sehingga keberadaannya sulit terlacak. Oleh karena itu, perpaduan antara hasil stock opname berkas, data base perkara MA, dan laporan pengadilan terhadap perkara yang belum selesai, akan mengungkap perkara-perkara yang luput dari pencatatan sistem tersebut. [an]