Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera MA:

Pengadilan Agar Melaporkan Perkara Kasasi/PK  Tahun 2012 ke Bawah Yang Belum Selesai

JAKARTA - (18/8) - Sejak 9 Juni 2014, Kepaniteraan MA mengadakan stock opname fisik berkas yang ada di gedung Mahkamah Agung. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara rill berkas aktif yang menjadi beban Mahkamah Agung,  baik itu berkas yang belum putus ataupun yang sudah putus tetapi belum selesai diminutasi. Untuk mendukung kegiatan stock opname berkas, Panitera MA meminta jajaran pengadilan untuk melaporkan perkara-perkara yang diajukan kasasi/peninjauan kembali tahun register 2012 ke bawah yang belum dikirim kembali ke pengadilan pengaju.

“Kami meminta kepada saudara untuk menyampaikan kepada kami  perkara-perkara yang diajukan kasasi/peninjauan kembali  namun belum putus/dikirim kembali ke pengadilan pengaju  tahun register 2012 ke bawah (register MA). Laporan perkara tersebut disampaikan kepada kami  melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subjek email: ‘Laporan Perkara Belum Minutasi’ ”, tulis Panitera MA dalam suratnya nomor 1290/PAN/Hk.01/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia.



Laporan tersebut diharapkan dapat diterima Kepaniteraan MA pada minggu pertama bulan September 2014

Menurut Panitera MA, data pembanding dari pengadilan ini  sangat diperlukan untuk bahan cross check data base perkara MA.  Laporan pengadilan ini akan sangat membatu terhadap perkara-perkara yang menurut data belum selesai (belum dikirim kembali) tetapi tidak ditemukan berkasnya saat stock opname.

“Agar MA memberikan langkah-langkah apabila hasil stock opname berkas tidak menemukan perkara “A”, tetapi ternyata  pengadilan pun belum  menerima perkara “A” tersebut”, jelas Panitera.

Dengan beban kerja per tahun yang mencapai 20.000-an  berkas perkara, Panitera MA mengakui akan adanya kemungkinan berkas yang “terselip” sehingga keberadaannya sulit terlacak. Oleh karena itu, perpaduan antara hasil stock opname berkas, data base perkara MA, dan laporan pengadilan terhadap perkara yang belum selesai, akan mengungkap perkara-perkara yang luput dari pencatatan sistem tersebut. [an]