MA Selenggarakan Rapat Pleno Kamar ke-3
Jakarta | (14/10) - MA mulai memberlakukan sistem kamar sejak Oktober 2011. Sejak pemberlakuan sistem kamar tersebut, MA sudah tiga kali menyelenggarakan rapat pleno untuk merumuskan permasalahan hukum (question of law) yang muncul di masing-masing kamar. Pleno pertama berlangsung Maret- Mei 2012 , pleno kedua pada tanggal 19-20 Desember 2013, dan pleno ketiga berlangsung 9-11 Oktober 2014 yang lalu. Sebagaimana pleno kamar sebelumnya, pleno terakhir yang dilangsungkan di Bandung ini membahas sejumlah persoalan hukum yang mengemuka dan evaluasi kinerja penanganan perkara.
Hadir dalam rapat pleno ini seluruh pimpinan MA, para Hakim Agung, Panitera MA, para pejabat Eselon I, para Panitera Muda dan para Panitera Pengganti MA. Selain rapat pleno kamar, jajaran pimpinan MA juga memberikan pembinaan teknis dan administrasi yustisial kepada seluruh unsur pimpinan pengadilan dari empat lingkungan peradilan se-Jawa Barat yang juga turut hadir di acara tersebut.
Materi yang dibahas di rapat pleno sangat terkait dengan penyelenggaraan tugas pengadilan. Oleh karena itu, rumusan hukum hasil pleno kamar selalu dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas baik bagi MA sendiri maupun pengadilan yang berada di bawahnya. Hasil pleno pertama diberlakukan dengan SEMA 7 Tahun 2012, sedangkan hasil pleno kedua diberlakukan dengan SEMA 4 Tahun 2014. Untuk rumusan hukum hasil pleno ketiga, MA pun akan segera menerbitkan produk hukum serupa.
Kinerja Penanganan Perkara
Kinerja penanganan perkara MA dari waktu ke waktu terus meningkat. Dari sisi waktu yang dibutuhkan dalam menangani perkara, sebelum diterapkan sistem kamar rata-rata penyelesaian perkara terhitung sejak berkas diterima hingga salinan dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju memakan waktu 638, 7 hari. Sejak diterapkan sistem kamar di tahun 2011, rata-rata waktu penyelesaian perkara berkurang menjadi 429, 9 hari. Rata-rata waktu penyelesaian perkara semakin menurun dengan diterapkannya sistem pemeriksaan berkas secara serentak yang berlakukan mulai 1 Agustus 2013. Setelah sistem membaca serentak, rata-rata waktu penyelesaian perkara terus menurun menjadi 256, 1 hari.
Demikian disampaikan Ketua MA dalam pemaparan bertajuk Kemajuan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung Tahun 2014. Data yang dipaparkan oleh Ketua MA tersebut bersumber dari hasil pengolahan stock opname berkas yang diselenggarakan di periode waktu Juli s.d September 2014.
Selain rata-rata waktu penanganan perkara yang menunjukkan tren yang lebih cepat, jumlah sisa perkara yang berhasil direduksi pun terus-menerus berkurang. Tahun 2004 jumlah sisa perkara MA adalah 20.314 perkara. Lima tahun kemudian, yaitu tahun 2009, jumlah sisa perkara berhasil dikurangi menjadi 8.835 perkara. Lima tahun setelah itu, tepatnya September 2014 jumlah sisa perkara kembali berhasil direduksi menjadi tinggal 5.745 perkara.
Terkait dengan jumlah perkara putus di tahun 2014 (Januari-September 2014), MA berhasil memutus sebanyak 9.761 perkara. Jumlah perkara masuk di periode itu berjumlah 9.091 perkara. Dengan membandingkan jumlah perkara masuk dan putus di periode tersebut, MA berhasil mereduksi sisa perkara tahun lalu sebanyak 670 perkara.