Selama Tahun 2010, MA menerima 13.355 Perkara
Jakarta | Kepaniteraan Online (03/01)
Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, menyampaikan bahwa Selama Tahun 2010, MA menerima 13.355 perkara, sisa tahun lalu berjumlah 8.835 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani MA sepanjang tahun 2010 berjumlah 22.190. Sementara itu hingga tanggal 30 Desember 2010, MA berhasil memutus 13.683 perkara.
Ketua MA menyampaikan hal tersebut pada jumpa pers di ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung, Jum’at (31/12). Hadir bersama Ketua MA, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Ketua Muda Pengawasan, Ketua Muda Pembinaan, Panitera MA, dan Kepala Biro Hukum dan Humas.
Menurut Ketua MA, jika dibandingkan dengan tahun 2009 perkara yang diterima oleh MA naik 6, 50 %, sebab tahun lalu perkara yang diterima berjumlah 12.540 perkara, dan jumlah keseluruhan perkara yang ditangani pun di bawah tahun ini, yakni berjumlah 20.820 perkara.
“Produktifitas MA dalam memutus perkara tahun 2010 naik 14, 17 % dibanding dengan tahun sebelumnya. Tahun ini MA memutus 13.683, sedangkan tahun sebelumnya memutus 11.985 perkara”, ungkap Ketua MA.
Dengan meningkatnya produktifitas dalam memutus perkara, kata Ketua MA, maka sisa perkara di akhir tahun bisa diturunkan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “ Tahun ini sisa perkara berjumlah 8.507, sedangkan tahun sebelumnya berjumlah 8835, atau turun 3,71 %”, tegas Ketua MA.
Sementara itu, Panitera MA di kesempatan terpisah seusai jumpa pers menyatakan bahwa jumlah perkara yang diputus sebagaimana dikemukakan oleh Ketua MA adalah data sementara tanggal 30 Desember 2010. “ Pada saat jumpa pers ini pun masih ada majelis yang sedang sidang, jadi jumlah perkara putus masih akan bertambah”, ujarnya. (an)