Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketua Mahkamah Agung :

"Jumlah Perkara Putus 2010, Tertinggi dalam Sepuluh Tahun Terakhir"

Grafik Perkara Masuk Periode 2005-2010

Jakarta | Kepaniteraan online (11/1)

Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH menjelaskan bahwa selama tahun 2010, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 13.891 perkara. Jumlah perkara putus ini, menurut Ketua MA, merupakan jumlah terbanyak dalam sepuluh tahun terakhir.  Capaian serupa pernah diraih pada tahun 2008, dengan angka selisih lebih sedikit dari tahun ini yakni 13.885 perkara.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung pada Rapat Pleno Mahkamah Agung yang berlangsung Selasa (11/1) bertempat di Ruang Wiryono Gedung MA Jakarta. Rapat ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan MA, hakim agung, hakim ad hoc, pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung.

Menurut Ketua MA, bukan hanya perkara putus yang menjadi rekor tertinggi dalam sejarah penanganan perkara pada MA, perkara masuk 2010 yang berjumlah 13.480 juga merupakan terbesar dalam enam tahun terakhir. “tahun 2005 MA menerima 7.468  perkara, tahun 2006 menerima  7.825 perkara, 2007 menerima  9.512 perkara, 2008 menerima 11.338, 2009 menerima  12.540 perkara dan tahun 2010 menerima 13.480 perkara”, papar Ketua Mahkamah Agung.



“Meskipun jumlah perkara masuk selalu  menunjukkan  trend yang meningkat, namun MA berhasil terus-menerus mengikis sisa perkara sehingga di akhir tahun 2010 ini berjumlah  8.424 perkara, padahal di awal tahun  2005 sisa perkara tersebut berjumlah 15.975”, imbuh Ketua MA.

Sementara itu,  Tim Yudisial yang berkontribusi terbesar terhadap produktifitas memutus tahun 2010 adalah TIM F yang berhasil memutus 1.760 perkara atau  12,67 % dari keseluruhan perkara. Selanjutnya secara berturut-turut Tim yang memutus terbanyak sepanjang tahun 2010 adalah : Tim C (1687 perkara, atau 12,14%), Tim G (1576  perkara atau 11,35%), Tim H (1491 perkara atau  10,73%), Tim I (1357 perkara atau  9,77%) dan Tim E ( 1253 perkara atau  9,02 % ).
“Tim F, C, G, H, I, dan E tersebut berhasil memutus diatas seribu dalam setahun, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya”, ungkap Ketua Mahkamah Agung.

2011, Kinerja MA harus Lebih Meningkat

Meski berdasarkan statistik  jumlah perkara putus sepanjang tahun 2010 merupakan jumlah tertinggi dalam satu dekade terakhir ini, namun  Ketua MA meminta jajarannya untuk tidak puas dengan capaian ini. “Kinerja di tahun 2011, harus lebih meningkat lagi”, tegas Ketua MA.

Terkait dengan upaya peningkatan kinerja ini, Ketua MA menggaris bawahi soal kualitas putusan hakim. Karena menurutnya kualitas putusan ini memberikan andil yang signifikan dalam membangun citra pengadilan. Ia mengharapkan  kepada para hakim untuk selalu  meningkatkan kualitas putusannya. Menurut ketua MA, dalam hal memberikan pertimbangan hukum, seharusnya hakim memberikan pertimbangan  yang lengkap kenapa salah satu pihak dikalahkan. “Sehingga, pihak yang dikalahkan mengerti kenapa dirinya diputuskan sebagai pihak yang kalah”,  ujar Ketua MA.

Hal lain yang merupakan agenda 2011 adalah soal penerapan sistem  kamar. Menurut Ketua MA, sistem kamar ini diharapkan bisa lebih meningkatkan produktifitas sekaligus menjaga kualitas putusan. “jika sistem kamar sudah dianut, terhadap perkara kasasi  yang berdampak sosial besar, proses pengambilan keputusan bisa dilakukan secara pleno diantara hakim agung yang ada di kamar yang bersangkutan”, ungkap Ketua. (an)