Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Pekan Depan, Kepaniteraan MA  Akan  Sosialisasikan SEMA 14/2010

 


Download Surat panggilan peserta dan jadwal kegiatan

 

 

Jakarta| Kepaniteraan Online (17/2)

Kepaniteraan Mahkamah Agung akan sosialisasikan  SEMA 14/2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Berkas Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali mulai Senin hingga Rabu  (21-23 Februari 2011), pekan depan,  di Jakarta. Kegiatan sosialisasi ini akan diikuti oleh  para Panitera/Sekretaris pengadilan tingkat banding empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Informasi selengkapnya dapat diperoleh melalui surat 40 /PAN.1/EXT/02/2011 dan lampirannya.

Sebagaimana diberitakan di laman ini, bahwa mulai 1 Maret 2011 (tertanggal akta permohonan kasasi/pk, red), berdasarkan SEMA 14/2020,  pengiriman berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali harus disertai dokumen elektronik mengenai jenis kelengkapan tertentu dari Bundel  B. Apabila ketentuan SEMA 14/2010 tersebut diabaikan, maka MA akan menyatakan berkas tidak lengkap.

Atas dasar tersebut, Kepaniteraan MA mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan sosialisasi terhadap  para Panitera/Sekrataris Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Katera Dilmiltama, dan Katera Dilmilti se-Indonesia. Diharapkan dengan sosialisasi terhadap para panitera/sekretaris pengadilan tingkat  banding ini, materi SEMA 14/2010 segera tersosialisasikan ke seluruh pengadilan tingkat pertama.



Terobosan Percepatan Minutasi

Dalam rapat dengan para Dirjen, Direktur Pranata, dan Panmud pekan lalu (10/02), Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, menyampaikan bahwa SEMA 14/2010 lahir dilatarbelakangi dengan menumpuknya tunggakan minutasi di Mahkamah Agung. Dalam analisanya, Panitera MA mengungkapan kendala lamanya penyelesaian minutasi ini karena para panitera pengganti/operator harus mengetik ulang posita, dakwaan, eksepsi/rekonvensi. “Padahal semua itu sudah ada di putusan, dan seluruh putusan semuanya sudah menggunakan computer, artinya ada filenya. Jadi mengapa kita tidak wajibkan pengadilan menyertakan soft copy putusan”, ujar  Panitera MA.

Panitera MA berharap jika terobosan kebijakan ini bias berjalan efektif, bukan hal yang mustahil draft putusan bisa dipersiapkan ketika putusan dibacakan. “ini artinya publik bisa lebih cepat menerima salinan putusan”, ungkap  Panitera MA.
Karena strategisnya dampak SEMA tersebut, panitera berharap seluruh jajaran pengadilan di Indonesia dengan menggunakan media yang ada segera mensosialisasikan SEMA ini. (asnoer)