Ketua MA Resmikan Beroperasinya 3 Pengadilan Perikanan,
UU 31/2004 berusia 10 Tahun, Indonesia Miliki 10 Pengadilan Perikanan
AMBON - (12/12) - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, meresmikan beroperasinya tiga Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Meurauke, Kamis siang (11/12/2014), bertempat di Pengadilan Negeri Ambon. Peresmian ini dihadiri juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, , Gubernur Maluku bersama dengan unsur pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Maluku. Sementara dari unsur Mahkamah Agung hadir Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, beberapa hakim agung, dan para pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung.
Pengadilan Perikanan pada ketiga pengadilan negeri tersebut dibentuk oleh Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 6 Februari 2014. Dengan terbitnya Kepres ini, dalam waktu 10 (sepuluh) tahun sejak lahirnya UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Indonesia memiliki 10 (sepuluh) pengadilan perikanan. Pertama kali, berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU 31/2004, dibentuk Pengadilan Perikanan di PN Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Enam tahun kemudian, tahun 2010, berdasarkan Kepres 15 Tahun 2010 dibentuk dua pengadilan perikanan, yaitu Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ranai.
Ketua Mahkamah Agung, dalam sambutannya, mengemukakan bahwa pembentukan pengadilan perikanan merupakan upaya untuk mendekatkan pengadilan kepada locus delicti terjadinya tindak pidana perikanan. Sehingga biaya penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing bisa lebih efisien. Hal ini sesuai dengan azas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Terkait dengan peresmian beroperasinya tiga pengadilan perikanan ini, Ketua Mahkamah Agung melihat sisi signifikansinya dikaitkan dengan kondisi geografis ketiga wilayah ini. Dikatakan Ketua MA, wilayah perairan Ambon, Merauke, dan Sorong berbatasan dengan wilayah perairan negara lain. Kondisi ini sangat berpotensi untuk terjadinya penetrasi nelayan asing ke dalam tiga wilayah perairan tersebut untuk melakukan illegal fishing.
Ketua MA berharap dengan diresmikannya ketiga pengadian perikanan tersebut dapat meningkatkan efektifitas penegakan hukum atas terjadinya tindak pidana perikanan. Hal ini, menurut Ketua MA, merupakan peranserta lembaga peradilan untuk mendukung visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang berdaulat atas lautnya sendiri.
Berkaitan dengan keadaan perkara di pengadilan perikanan dalam tiga tahun terakhir, Ketua MA mengungkapkan data bahwa ada beberapa pengadilan perikanan yang sama sekali tidak menerima perkara. Namun, nihilnya perkara perikanan yang diterima di suatu pengadilan perikanan ini, bukan berarti di wilayah perairan dalam yurisdiksi pengadilan tersebut tidak terjadi tidak pidana perikanan.
Dari sisi pelaku tindak pidana perikanan, Ketua MA menjelaskan bahwa sebagian besar pelakunya adalah nelayan asing dari negeri tetangga, khususnya Vietnam, Thailand dan Pilipina.
Gubernur Maluku Said Assegaf mengapresiasi pembentukan pengadilan perikanan di wilayahnya. Said mengungkapkan 92,5 % wilayahnya merupakan wilayah perairan sehingga untuk menegakkan hukum atas tindak pidana yang terjadi di perairan ini, maka keberadaan pengadilan perikanan menjadi sangat dibutuhkan. Apalagi wilayah Ambon dan sekitarnya termasuk dalam sabuk segitiga emas terumbu karang dunia. Kondisi ini menjadi pesona yang menggiurkan bagi penangkap ikan asing untuk “mencuri” ikan yang bernilai komoditas tinggi yang hidup di perairan Ambon. Gubernur Maluku berharap kehadiran pengadilan perikanan akan berdampak positif kepada terbukanya peluang nelayan tradisional untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Prosesi Peresmian
Prosesi peresmian beroperasinya tiga pengadilan perikanan, disimbolisasi dengan dibukanya tirai yang menyelubungi papan nama Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon oleh Ketua Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung. Seiring terbukanya tirai, balon berbentuk sekumpulan ikan nemo yang menjadi penghuni khas terumbu karang itu diterbangkan ke angkasa. Bunyi serine pun mengiringi prosesi peresmian ini disertai gemuruh tepuk tangan para tamu undangan.
Prosesi peresmian diawali laporan kegiatan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nurhadi. Nurhadi menegaskan bahwa seluruh kebutuhan untuk beroperasinya pengadilan perikanan akan didukung sepenuhnya oleh DIPA Mahkamah Agung. Secara berturut-turut acara dilanjutkan dengan Sambutan Gubernur Maluku, Sambutan Menteri Kelautan dan Perikanan, Pembacaaan Kepres oleh Dirjen terkait dari KKP, dan Sambutan sekaligus Peresmian oleh Ketua MA, Hatta Ali.