Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
  2. Biaya penyampaian dokumen berkisar SGD 25-80, tergantung pada jumlah lembar dokumen
  3. Batas waktu penyampaian dokumen minimal 3 bulan sebelum tanggal sidang
  4. Estimasi waktu penyampaian dokumen  8-10 minggu sejak diterima oleh Kementerian Luar Negeri Singapura
  5. Dokumen penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di Singapura dibuat dalam dua rangkap
  6. Dokumen dimaksud berupa dokumen fisik/asli dan photocopy/salinan
  7. Dokumen yang akan disampaikan kepada pihak (surat gugatan, pemberitahuan isi putusan, memori banding, memori kasasi, dll) diterjemahkan dalam bahasa Inggris
  8. Alamat pihak ditulis dengan lengkap

Catatan: Jika ada satu halaman/bagian dari dokumen yang tidak ada terjemahan nya akan dikembalikan.


Ikuti Sosial Media Kami