Ketentuan:

  1. Perkara yang disampaikan harus terkait masalah perdata dan kasus masih/sedang berjalan/berproses di pengadilan;
  2. Diperlukan surat pengantar/permohonan dari pengadilan setempat (Indonesia) dalam bahasa Inggris yang ditujukan kepada otoritas negara tujuan (Singapura);
  3. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
  4. Biaya penyampaian dokumen berkisar SGD 25-80, tergantung pada jumlah lembar dokumen;
  5. Batas waktu penyampaian dokumen minimal 3 bulan sebelum tanggal sidang;
  6. Estimasi waktu penyampaian dokumen  8-10 minggu sejak diterima oleh Kementerian Luar Negeri Singapura;
  7. Seluruh dokumen yang akan disampaikan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disertai 2 (dua) rangkap salinannya
  8. Dokumen dimaksud berupa dokumen fisik/asli dan photocopy/salinan;
  9. Dokumen yang akan disampaikan kepada pihak (surat gugatan, pemberitahuan isi putusan, memori banding, memori kasasi, dll) diterjemahkan dalam bahasa Inggris;
  10. Alamat pihak ditulis dengan lengkap;

Catatan: Jika ada satu halaman/bagian dari dokumen yang tidak ada terjemahan nya akan dikembalikan.


Ikuti Sosial Media Kami