Ketentuan:
- Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
- Biaya penyampaian dokumen berkisar SGD 25-80, tergantung pada jumlah lembar dokumen
- Batas waktu penyampaian dokumen minimal 3 bulan sebelum tanggal sidang
- Estimasi waktu penyampaian dokumen 8-10 minggu sejak diterima oleh Kementerian Luar Negeri Singapura
- Dokumen penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di Singapura dibuat dalam dua rangkap
- Dokumen dimaksud berupa dokumen fisik/asli dan photocopy/salinan
- Dokumen yang akan disampaikan kepada pihak (surat gugatan, pemberitahuan isi putusan, memori banding, memori kasasi, dll) diterjemahkan dalam bahasa Inggris
- Alamat pihak ditulis dengan lengkap
Catatan: Jika ada satu halaman/bagian dari dokumen yang tidak ada terjemahan nya akan dikembalikan.
