Ketentuan:
- Perkara yang disampaikan harus terkait masalah perdata dan kasus masih/sedang berjalan/berproses di pengadilan;
- Diperlukan surat pengantar/permohonan dari pengadilan setempat (Indonesia) dalam bahasa Inggris yang ditujukan kepada otoritas negara tujuan (Singapura);
- Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
- Biaya penyampaian dokumen berkisar SGD 25-80, tergantung pada jumlah lembar dokumen;
- Batas waktu penyampaian dokumen minimal 3 bulan sebelum tanggal sidang;
- Estimasi waktu penyampaian dokumen 8-10 minggu sejak diterima oleh Kementerian Luar Negeri Singapura;
- Seluruh dokumen yang akan disampaikan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disertai 2 (dua) rangkap salinannya
- Dokumen dimaksud berupa dokumen fisik/asli dan photocopy/salinan;
- Dokumen yang akan disampaikan kepada pihak (surat gugatan, pemberitahuan isi putusan, memori banding, memori kasasi, dll) diterjemahkan dalam bahasa Inggris;
- Alamat pihak ditulis dengan lengkap;
Catatan: Jika ada satu halaman/bagian dari dokumen yang tidak ada terjemahan nya akan dikembalikan.
