Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Download Surat :  Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1074/PAN/PP.01.3/4/2019 tanggal 12 April 2019


 

Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung didukung oleh PT BNI Syariah  akan menyelenggarakan  pertemuan (FGD) dalam rangka monitoring dan evaluasi atas kebijakan  penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara pada Mahkamah Agung RI dan Prosedur Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata ke Luar Negeri untuk sebagian pengadilan di wilayah hukum provinsi Kalimantan Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Waktu  Penyelenggaraan  (FGD)

Hari/tanggal             :  Senin /29  April 2019
Waktu                    :  Pukul 09.00 sd. 16.00 WITA

2.    Tempat Penyelenggaraan

Hotel Harris Samarinda       
Jl. Untung Suropati No 35 Karang Asam Ulu Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur

3.    Susunan Acara          : Terlampir dalam surat

4.    Peserta          :

  • 1.     Pengadilan Tinggi Samarinda
  • 2.     Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
  • 3.     Pengadilan Negeri  Samarinda
  • 4.     Pengadilan Negeri  Balikpapan
  • 5.     Pengadilan Negeri Bontang
  • 6.     Pengadilan Negeri Tenggarong
  • 7.     Pengadilan Negeri Sangata
  • 8.     Pengadilan Agama  Samarinda
  • 9.     Pengadilan Agama  Balikpapan
  • 10.   Pengadilan Agama Bontang
  • 11.   Pengadilan Agama Tenggarong
  • 12.   Pengadilan Agama Sangata
  • 13.   Pengadilan Tata Usaha Negeri Samarinda

b.    Setiap pengadilan menunjuk 4 (empat) orang peserta yang terdiri dari Ketua (atau yang mewakili), Panitera  Pengadilan,  Kasir/Petugas Meja 1, Operator yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan.

c.    Salah seorang peserta membawa laptop

d.     Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi VA MA RI”.

5.    Pembiayaan:  penyelenggara menanggung biaya akomodasi pertemuan sedangkan transportasi dan akomodasi peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan.

Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung  di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.