Perihal : Undangan FGD Dalam Rangka Monev Kebijakan Kepaniteraan MA terkait Penanganan Perkara di MA
Kepada Yth
- Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
- Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum PT Surabaya
- Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Surabaya
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan PT. BNI Syariah akan menyelenggarakan pertemuan (FGD) dalam rangka monitoring dan evaluasi atas berbagai kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung meliputi: kewajiban penyampaian dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali (SEMA Nomor 1 Tahun 2014), kewajiban penyetoran biaya perkara melalui rekening virtual, dan prosedur penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata ke luar negeri untuk pengadilan di wilayah hukum provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Waktu Penyelenggaraan Focus Group Discussion
Hari/tanggal : Senin /23 September 2019
Waktu : Pukul 09.00 sd. 15.00 WIB
Tempat Penyelenggaraan : Hotel Santika Premiere Malang
Jl. Letjen Sutoyo No 79 Lowokwaru Kec. Lowokwaru Kota Malang
3. Susunan Acara : Terlampir
4. Peserta :
a. Setiap pengadilan menunjuk 2 (dua) orang peserta yang terdiri dari Panitera (atau yang mewakili) dan Operator yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan.
b. Salah seorang peserta membawa laptop
c. Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik
5. Pembiayaan:
pe Penyelenggara menanggung biaya akomodasi pertemuan sedangkan transportasi dan akomodasi peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan.
Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung di hotline MA pada extension 318 atau email
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
UNDUH DOKUMEN
Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2538/PAN/PP.01.3/9/2019 tanggal 17 September 2019