Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera. Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial; b. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung; c. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial; d. pelaksanaan minutasi perkara; e. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi; f. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Panitera sebagai bagian dari organisasi Mahkamah Agung dibantu oleh Panitera Muda dan beberapa Panitera Pengganti.
Dalam melaksanakan tugasnya Panitera dibantu oleh sebuah sekretariat Kepaniteraan. Dalam melaksanakan tugas Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris Kepaniteraan serta pejabat lainnya berkoordinasi dan saling berkonsultasi, baik di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. Panitera Muda Mahkamah Agung merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. Panitera Pengganti Mahkamah Agung merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tingkat Pertama yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung.
Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Panitera Muda dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung. Sekretaris Kepaniteraan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung. Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Sekretaris Kepaniteraan.
Sumber Rujukan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022
Keputusan Ketua MA Nomor 018 Tahun 2006