Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah : 1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3. putusan kasasi.

Sumber : Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi